ANALISIS PENERAPAN BASIS AKRUAL ATAS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO 71 DAN DAMPAKNYA PADA PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (STUDI KASUS PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIPUTAT TIMUR)

Authors

  • Yunita Kurnia Shanti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/JABI.v1i1.y2018.p43-60

Keywords:

basis akrual, laporan keuangan, standar akuntansi pemerintah, sistem akuntansi

Abstract

Semua entitas pemerintah yang menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib menyusun laporan keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 pada awal 2015. Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran dan gambaran kinerja pemerintah daerah dalam satu periode akuntansi. Penelitian ini menganalisis penerapan basis akrual atas SAP No 71 tahun 2010 dan mengetahui dampak penyaJIAn laporan keuangan pada SKPD Kecamatan Ciputat Timur. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui pengamatan, wawancara, analisis dan membuat kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan basis akrual pada penyajian kelima laporan keuangan telah sesuai dengan SAP 71 tahun 2010. Untuk pengungkapan laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas belum dijelaskan secara memadai dalam CALK. Dampak yang ditimbulkan dengan adanya sistem akuntansi berbasis akrual (SIMRAL) bahwa penyusunan laporan keuangan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi, serta dapat memberikan informasi
realisasi anggaran dan dipantau secara langsung oleh manajemen guna membantu pengambilan keputusan.

Author Biography

Yunita Kurnia Shanti, Universitas Pamulang

Prodi S1 Akuntansi

Downloads

Published

2018-01-31