PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA RADIKALISME DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI KALANGAN REMAJA MILLENIAL DI WILAYAH CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17050Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Getasan Kecamatan Depok – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45155. Tujuan dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk memberikan pengetahuan dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang bahaya paham radikalisme dan penyalahgunaan Narkotika dikalangan remaja. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah penyampaian materi, diskusi, dan memberikan video peraga mengenai contoh-contoh kegiatan radikal yang sering dilakukan secara terselubung dan ciri-ciri kejahatan penyerbaran hingga penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat membutuhkan pengarahan dan penyuluhan secara berkelanjutan dan terjadwal sehingga materi penyuluhan hukum ini dpat diserap dengan baik dan diimplementasikan pada aktifitas sehari-hari. Sehingga msyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala-gejala yang timbul dan mengarah kepada paham radikalisme dan penyalahgunaan Narkotika dan dapat mengedukasi sesama warga lainnya terhadap tindak kejahatan tersebut.
References
Azra, Azyumardi, Terorisme, Perang Global dan Masa Depan, Jakarta, Bandung: Mata Pena, 2004.
Mark Juergensmeyer, Teror atas nama Tuhan, Jagakarsa Jakarta Selatan, Nizam Pers, 2000.
Maudy Pritha Amanda, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA (ADOLESCENT SUBSTANCE ABUSE), Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Padjajaran, Vo. 4 No. 2 (2017).
Muhammad A.S Hikam, Deradikalisasi, (Jakarta: Kompas, 2016).
Nur Khamid, Bahaya Radikalisme terhadap NKRI. Journal Of Islamic Studies and Humanities; Vo. 1 No. 1 Juni 2016.
Nuraida, Gerakan Radikalisme Islam di Indonesia dalam Wardah, Vol 12 No 2 (2011).