PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PENGGUNA FINTECH

Authors

  • Baiq Fitri Arianti Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang
  • Henni Rahayu Handayani Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang
  • Khoirunnisa Azzahra Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang
  • Anggun Putri Romadhina Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang
  • Siti Chaerunisa Prastiani Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17067

Abstract

Teknologi informasi saat ini sangat berkembang pesat dan tidak asing lagi bagi kehidupan masyarakat. Dengan adanya pemanfaatan atau penggunaan teknologi informasi yang bijak akan mengubah pola perilaku masyarakat di seluruh dunia.         Financial Technology merupakan sebuah terobosan dibidang keuangan atau finansial dengan adanya pemanfaatan tekhnologi bijak akan meningkatkan produk – produk pada lembaga jasa perbankan terutama dalam hal fintech. Pinjam online merupakan salah satu produk Fintech yang marak digunakan oleh masyarakat, seperti yang sering diketahui bahawa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online serta belum terdapat regulasi khusus yang mengatur Financial Technology termasuk juga perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi, hal ini berdampak kepada perlindungan konsumen terhadap hak para pengguna layanan pinjaman online masih belum optimal. Tujuan program kegiatan PKM ini adalah memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait perlindungan konsumen pada pengguna fintech kepada warga Perumahan Villa Melia dengan contoh kasus yang sering di temukan saat ini yaitu pada pinjaman online legal dan illegal.  Metode kegiatan PKM adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab melalui google meet yang terkait perlindungan konsumen pada pengguna fintech. Hasil yang dicapai dari program PKM ini yaitu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan para pengguna fintech di perumahan Villa Mellia mengenai perlindungan konsumen pada pengguna fintech dengan contoh kasus pinjaman online. 

References

Aaron, M., Rivadeneyra, F., Sohal, S., and Bank of Canada Staff Discussion Paper. 2017. Fintech: Is this time different? A framework for assessing risks and opportunities for central banks (Working Paper No. 2017-10). Bank of Canada Staff Discussion Paper website. https://www.econstor.eu/handle/10419/200480.

Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, 2012. “Hukum Perbankanâ€, cet.II, Sinar Grafika, Jakarta.

Farah Margaretha, 2015. “Dampak Elektronik Banking Terhadap Kinerja Perbankan Indonesiaâ€,19 Jurnal Keuangan dan Perbankan

Fintech Weekly, “Fintech Definitionâ€, dapat diakses di https://Fintechweekly.com/Fintech-definition, diakses pada tanggal 10 November 2021.

Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia, “Kemkominfo: Pengguna Internet di Indonesia Capai 82 Jutaâ€, https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3980/Kemkominfo%3A+Pengguna+Internet+di+Indonesia+Capai+82+Juta/0/berita_satker diakses pada tanggal 10 November 2021

Maskun, 2013. Kejahatan Siber Cyber Crime. Kencana Prenada Media Grup. Jakarta

Miswan Ansori, 2019. Perkembangan dan dampak Fintech Terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5 No. 1 April 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324)

Rosmawati, 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, Prenadamedia Group, Depok.

Schueffel, P. 2017. Taming the Beast: A Scientific Definition of Fintech. Journal of Innovation Management 4, 32–54. doi: 10.24840/2183-0606_004.004_0004.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2d59c6c3e/persoalan-perlindungan-konsumen-di-industri-fintech/?page=5, diakses pada tanggal 10 November 2021

Published

2022-01-04