PENYULUHAN HUKUM SANKSI BAGI PARA PELAKU BULLYING DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT: TINJAUAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i1.17084Abstract
Perilaku Bullying dewasa ini marak sekali dilakukan bukan hanya oleh anak-anak tetapi juga orang dewasa kepada orang dewasa lain, ataupun ditujukan kepada anak-anak. Hal yang memprihatinkan adalah dikala mengalami tindakan Bullying tersebut, malah membiarkan dengan alasan tidak enak sebab tetangga. Hal ini lah kemudian yang menjadi salah satu alasan sulitya menghilangkan prilaku Bullying dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu kami, melakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyarakat di Perumahan Citra Kalisuren Indah, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Agar masyarakat tahu akan penting serta bahaya akibat perbuatan Bullying tersebut, serta mengedukasi bahwa negara melindungi hak-hak setiap warga negaranya lewat sanksi pidana bagi para pelaku Bullying.References
Muzdalifah, Bullying, Jurnal Al-Mahyra (Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Keilmuan), Vol. 1 No. 1 (2020), Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya
NM Qalam, Bullying : Pelanggaran HAM Masa Kini, Diupload Pada Academia.edu, pada 26 Mei 2017
Nurul Hidayati, Bullying Pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi, Jurnal INSAN Vol. 14 No. 01, April 2012, Fakultas Psikologi Universitas Mauhammadiyah Gersik
Walid Rahmanto, Bullying dan Solusinya, dapat di akses pada walidrahmanto.blogspot.com