BAHAYA NARKOBA DAN STRATEGI PENCEGAHANNYA

Authors

  • Bachtiar Bachtiar Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • RR Dewi Anggraeni Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Bambang Santoso Dosen Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Loisa Diana Raya Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Mardin Sipayung Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Matheus Raditya Chrisputranto Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Roberto Rossi Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Hadi Sutopo Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Wahyono Wahyono Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/al-jpkm.v3i2.20315

Abstract

Dewasa ini kasus narkoba sudah merebak ke seluruh komponen masyarakat tidak hanya golongan masyarakat kelas atas yang tinggal diperkotaan melainkan sudah sampai dipelosok daerah Indonesia yang sasarannya tidak pandang bulu, akibatnya makin banyak generasi muda yang terjerumus dalam narkoba dan kehilangan masa depan. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat. sebagian besar penggunanya adalah para remaja. Dari masalah yang sudah banyak terjadi sekarang ini, banyak penyalahgunaan narkoba yang sering menyebabkan ketergantungan. Penggunaan narkoba ada berbagai alasan diantaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang-senang, atau untuk bersosialisasi.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang dampak dari penggunaan narkoba dengan cara yang tidak tepat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas; baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam, dan lain sebagainya. Banyak cara digunakan agar pemakai narkoba dapat normal dan pulih kembali seperti biasanya.Sehingga kepada pemakai / pengedar dalam ketentuan hukum pidana nasional diberikan sanksi yang berat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti.

 Kata Kunci: Narkoba, Penyalahgunaan, Pencegahan

References

Anonim, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Di Kalangan Remaja serta Akibat dan Antisipasinya. DPC Granat Surakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Hadiman. 1999. Narkoba, Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia, Jakarta, Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (Bersama).

Nadeak, Wilson. 1996, Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, Bandung, Indonesia Publishing House.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Masalah Penegakan Hukum, Bandung , CV. Sinar Baru.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung, Remadja Karya.

Sunarso, Siswantoro. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Susanto, S., Darusman, Y. M., Bachtiar, B., Gueci, R. S., & Santoso, B. (2021). MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM. Jurnal ABDIMAS Tri Dharma Manajemen, 2(1), 72-78.

Susanto, S., Darusman, Y. M., Bachtiar, B., Gueci, R. S., & Santoso, B. (2021). MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM. Jurnal ABDIMAS Tri Dharma Manajemen, 2(1), 72-78.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Wresniwiro, M. 1999. Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya. Jakarta, Yayasan Mitra Bintibmas.

Zulfitra, Z., Susanto, S., Mubarok, A., Sutoro, M., & Anwar, S. (2019). Manajemen Bisnis Sebagai Sarana Untuk Menumbuhkan Pengusaha-Pengusaha Baru (Studi Kasus pada PKBM Nurul Qolbi, Kota Bekasi, Jawa Barat). Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Published

2022-05-09