HUKUM PERKAWINAN KONTRAK DAN STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN KONTRAK

Authors

  • Muhammad Pujiyanto Universitas Pamulang
  • Wahyu Eri Prasetyo Universitas Pamulang

Abstract

Pada dasarnya dalam kehidupan manusia tidak mungkin hidup secara sendiri ataupun individual, pada awal mulanya keinginan manusia selalu hidup berkelompok, mulai dari kelompok yang terkecil yang kita ketahui disebut dengan keluarga. Di Indonesia ada beberapa jenis-jenis perkawinan, seperti perkawinan kontrak.. Kawin kontrak atau yang biasa diketahui sebagai nikah mu‟tah adalah ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu karena sebuah harta dan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai status perkawinan kontrak dan status anak hasil dari perkawinan kontrak. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam, tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan secara empiris.

References

BUKU

Ad-duraiswisy, Y. (2010). Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak dalam Timbangan Alqur’an dan As-sunnah. Cetakan Pertama, Jakarta: Jumadats Tsaniah.

Barmawi. (1993). Perkawinan : Sebagai Peristiwa Hukum Kesakralan. Yogyakarta: Berdikari Karya.

Widjaja, G., & Muljadi, K. (2004). Perikatan yang Lahir dari Undang-undang. Jakart :Raja Grafindo Perseda.

Sukarso, I. (2003). Kawin Kontrak :Penyimpangan Perilaku Perkawinan. Jakarta: Harapan Media.

Syahar, A. (1981). Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya (Ditinjau dari segi hukum islam). Bandung: Penerbit Alumni.

Syariffudin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

JURNAL

C, Delviananda. (2018). Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak dan Akibat Hukumnya Dalam Persepektif Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah.

Krisharyanto, A.R.A., Hutagalung, S. M., dkk. (2019). Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Krisna Law, 1(3), 7-16.

Muhyidin & Cuaca, N. G. (2020). Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Serta Akibat Hukum Atas Harta Perkawinan dan Harta Waris. Jurnal Diponegoro Private Law Review, 7(1), p.738.

Downloads

Published

2022-09-18