HUKUM PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM INDONESIA YANG BERKEADILAN

Authors

  • Nanda Muhammad Syafa’at Universitas Pamulang
  • Yudi Hermawan Universitas Pamulang

Abstract

Pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali hukum yang sesuai dengan nilai-nilai umum sosial-politik, sosio-filosofis, dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Pembaharuan sudut hukum pidana KUHP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaruan sebagian, dengan mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Kedua, dengan pembaruan yang bersifat umum, pembaruan menyeluruh dengan mengganti kodifikasi hukum pidana secara total. Tujuan yang mendasari suatu reformasi hukum pidana di Indonesia termasuk untuk menentukan tujuan politik dimana suatu RUU Negara Indonesia secara nasional meliputi seluruh aspek masyarakat dengan keanegaragaman bangsa berdasarkan Pancasila. Rancangan reformasi KUHP menetapkan solusi lain selain penjatuhan pidana penjara dan ia mengorganisir tindakan terhadap para pelaku pidana perampasan kemerdekaan.

References

Jurnal

Citra aditia Bakti, 1996, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: 1996

Buku

Andi Hamzah., Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, dari retribusi ke reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung.

Citra Aditya Bakti, 1998. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Kitab Undang undang Hukum Pidana, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988).

Ekaputra., dkk, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, (Medan: USU Press, 2010).

Darji Darmodiharjo & Shidarta, PokokPokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama, 1995)

Jinmmy Asshidigie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Glohalisasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).

L.J. van Apeldoorn, pengantar Ilmu hukum, (Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 2000).

Roeslan Saleh, Stesel Pidana Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).

Moelyatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tt: tp, (1978).

Muladi, Pidana dan Pemidanaan dalam Muladi Dan Barda Nawawi Arief , Teori-teori dan kebijakan pidana, (Bandung).

Alumni Saleh, K. Wantjik, Pelengkap KUHP: Perubahan KUH Pidana dan UU Pidana sampai dengan Akhir, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).

Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008 Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Bina Cipta, 1986).

Syaiful Bakhri, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, (Yogyakarta: Total Media,)

Undang-Undang

Departemen Hukum dan Perundangundangan, Rancangan Undangundang Republik Indonesia Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, 1999-2000.

Putusan Mahkamah agung Republik Indonesia tanggal 11 Maret 1970 Nomor 59K/Kr/1973.

Published

2022-09-18