KONSTITUSIONALITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BAGI PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Authors

  • Muhammad Salman Alfarisi Universitas Pamulang
  • Andini Putri Fadilla Universitas Pamulang

Abstract

Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.

References

Jurnal

Winata, E. S., & Semekto, C. Potensi sumber daya air di Indonesia. In Seminar Nasional: Aplikasi Teknologi Penyediaan Air Bersih untuk Kabupaten/Kota di Indonesia. (2010).

M. K. Sallata., Konservasi dan pengelolaan sumber daya air berdasarkan keberadaannya sebagai sumber daya alam. (Buletin Eboni, 2015).

Ilyas, A., & Wulandari, A. S. R., Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah. (Gema Keadilan, 2019).

I. S. Chandranegara, Purifikasi Konstitusional Sumber Daya Air Indonesia. (Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2016).

E. Pasandaran, Menyoroti sejarah perkembangan Undang-Undang tentang air pengairan dan sumber daya air. In Forum Penelitian Agro Ekonomi, (2015), Vol. 33, No. 1.

B. Sanim, Ekonomi Sumber daya Air dan Manajemen Pengembangan Sektor Air Bersih Bagi Kesejahteraan Publik. Pembangunan dan Kebijakan Ekonomi Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi Ekonomi, (2016).

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang- Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Downloads

Published

2022-09-18