PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN BIDANG TANAH BERDASARKAN PASAL 32 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Dewi Ambari Universitas Pamulang
  • Siti Huzaimah Universitas Pamulang

Abstract

Tujuan dari pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah atas tanah berupa sertifikat tanah maka pemegang sertifikat hak milik atas tanah akan mendapat kepastian dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur terkait dengan sertipikat tanah, kebijakan pemerintah, peraturan perundang- udangan yang mengatur serta kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tanah.

References

Buku

Rusmadi Murad, 1997, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, (Jakarta: 1997).

Santoso Urip, 2012, Hukum Agraris : Kajian Komprehensif, Cetakan I, Kencana, Jakarta Hartanto Andy, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I, , (Yogyakarta: Laksbang Mediatma , 2017), h. 17

Adrian Sutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h.80

Hartanto Andy, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I, (Yogyakarta: Laksbang Mediatma, 2009)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah, Pembentukan, Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), (Jakarta: Djambatan 2008). Hlm. 223

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, cet,2, (Jakarta, kencana, 2010), Hlm 261.

Willy Laluyan, et.al., 1982, Pertanahan Dalam Era Pembangunan Indonesia, (Jakarta: Departemen Penerangan R, 1982), hal. 18

Eliyana, Irawan Soerojo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Surabaya, Arkola, 2003), hlm. 187

Sumarja, FX. Hukum Pendaftaran Tanah. (Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2010). H.46

Jurnal

Gusti Agung Dwi Satya Permana. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah, Jurnal Hukum.

Martana Putu Ade Harriestha. Perlindungan Hukum Bagi Pemegegang Sertifikat Hak Atas Milik Tanah Dalam Ketentuan Pasal 32 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Jurnal Hukum

Annisa, Rosita, dan Fatma U. Najicha, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Gandaâ€, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2020), Jurnal Discretie 1.1. hlm. 75.

Dwi Satya Permana, I., dan Sandi Sudarsana, I. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah, (Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2014).

Hutagalung, Arie S.. Penerapan Lembaga Rechtsverwerking Untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah. (Jurnal Hukum, 2000).

Downloads

Published

2022-09-18