EFEKTIVITAS REKOMENDASI KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT

Authors

  • Sulis Setyowati Universitas Pamulang
  • Guntarto Widodo Universitas Pamulang

Abstract

Laporan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan, juga ditujukan kepada Jaksa Agung dengan tembusan Komisi Kejaksaan. Ada juga laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung tanpa tembusan ke Komisi Kejaksaan. Memorandum of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan telah menggariskan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pengawas internal dan pengawas eksternal. Metode penelitian yang dipilih adalah penelitian kualitatif dengan analisis data penelitian ini mengikuti model interaktif analisis data seperti yang dikemukakan oleh Mattew B. Miles and A.Michael Huberman. Berdasarkan MoU, Jaksa Agung berkewajiban memberitahukan pengaduan yang diterima dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Komisi Kejaksaan. Koordinasi antara Komisi Kejaksaan dengan jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan penting dilakukan agar setiap laporan pengaduan diketahui oleh setiap pihak, tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan, dan setiap pihak mengetahui tahapan tindak lanjut laporan dan hasil akhir dari pemeriksaan. Komisi Kejaksaan mengharapkan kiranya Jaksa Agung dapat merespon dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Kejaksaan. Komisi kejaksaan dengan senang hati mendialogkan dan mendalami setiap rekomendasi, untuk mencapai titik temu dan kesepemahaman antara Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan.

Kata kunci : Efektivitas, Rekomendasi, Komisi Kejaksaan, Laporan Pengaduan Masyarakat

Downloads

Published

2020-06-02