PARADIGMA KEHIDUPAN BERDESA DALAM PERSPEKTIF DUALISME HUKUM DAN REPUBLIK DESA
Abstract
Abstrak
Dualisme hukum telah lama dicirikan oleh para teoritisi dalam situasi ketegangan antara Desa dan Negara. Ketegangan ini terdapat pada beberapa level, namun pada setiap level kita menemukan pengakuan atas kewenangan Desa disatu sisi dan kebijakan desentralisasi disisi lain. Melalui diskursus hukum Republik Desa, para akademisi hukum telah memberikan banyak asupan data empiris untuk memastikan keberadaan otonomi Desa. Kini, melalui prinsip rekognisi dan subsidiaritas, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengembangkan kualitas hidupnya. Sementara itu, kebijakan desentralisasi mempunyai banyak regulasi untuk melaksanakan administrasi Dana Desa secara lebih efisien. Gagasan utama dalam makalah ini adalah membangun suatu paradigma Berdesa melalui dualisme hukum dan diskursus Republik Desa. Sekaligus menyediakan prasyarat kelembagaan yang menjamin Desa sebagai lokus baru bagi paradigma kehidupan yang baru. Kerangka kerja hukum yang dibutuhkan adalah demokrasi deliberatif dan kepemimpinan kepala Desa. Musyawarah Desa akan menjadi arena untuk memutuskan suatu konsensus diantara warga Desa, dan disisi lain kepemimpinan kepala Desa akan terhubungkan dengan kelompok marjinal di wilayah Desa setempat.
Kata Kunci: Dualisme hukum, otonomi desa, hukum republik desa