LEGITIMASI PENYEBARAN INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 310 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Bima Guntara Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1071

Abstract

Abstrak

 

Keberadaan dunia cyber memberikan pengaruh besar di berbagai bidang kehidupan. Pengaruh tersebut tidaklah selalu berdampak positif tetapi juga negatif. Dampak negatif terwujudkan dengan istilah cybercrime. Perkembangan cyber law mengalami kemajuan pesat sehingga banyak pengaturan pada penggunaan dunia cyber. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE, dan mengetahui ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hasil penelitian ini adalah legitimasi pemidanaan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dianggap salah oleh peraturan-peraturan lain di Indonesia kecuali oleh Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE merupakan suatu ketentuan yang mengatur penyebaran informasi yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan penyebaran informasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE belum bisa dikatakan sebagai pengaturan yang tepat untuk mengendalikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam teknologi informasi. Yang menjadi permasalahan bukanlah mengenai rumusan yang tidak jelas dan multitafsir yang terkandung dalam pasalnya, melainkan batasan dari ketentuan tersebut yang bisa dikatakan terlalu luas. Dengan penggunaan konsep penyebaran di dalam Pasal 27 ayat (3), maka setiap orang dapat dikenakan ketentuan tersebut dan dipidana karenanya. Hal ini akan mengakibatkan hilangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Kata Kunci: Legitimasi, penyebaran informasi, penghinaan.

Downloads

Published

2018-02-23