EFEKTIVITAS DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK UNTUK MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF PADA SISTIM PERADILAN PIDANA ANAK

Sulis Setyowati

Abstract


Abstrak

Ketentuan Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Karena itu sistim peradilan pidana anak bersifat wajib mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sehingga setiap tahapan proses hukum didalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan kebijakan diversi. Kebijakan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, agar keadilan restoratif tercapai.


Keywords


Diversi, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Anak, Sistim Peradilan Pidana Anak.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v8i1.y2021.11687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sulis Setyowati



Flag Counter

Lisensi:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Indexed by: