TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PEMERKOSAAN TERRHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN ANCAMAN DITINJAU DARI PASAL 64 AYAT 1 KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisa Putusan Nomor.1616/PID.SUS/2014/PN.TNG)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1537Abstract
Abstrak
Pelecehan seksual atau pun pencabulan pada dasarnya adalah merupakan bagian dari kekerasan gender, artinya kedua bentuk tindak pelanggaran terhadap hak perempuan ini dilakukan bukan semata-mata karena faktor spontanitas atau sekedar penyaluran libido para lelaki yang sudah tak bisa lagi di tunda melainkan peristiwa ini terjadi karena di belakang benak pelaku maupun korban. Dalam berbagai kasus pencabulan atau kekerasan seksual lainya, sering kali yang dipersalahkan adalah pihak korban. Pengertian cabul adalah sesutau yang melanggar kesusilaan yang dilakukan dengan perbuatan-perbuatan. Bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini sering disebut dengan istilah phedofilia yaitu suatu suatu istilah dari ilmu kejiwaan yaitu phedofil yang artinya dapat disimpulkan ialah melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak. Pada faktor kejiwaan yang menyimpang inilah yang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyebab penyakit Phedofilia ini sangat bervariasi ada yang berupa trauma sewaktu kecil akibat pernah disodomi ataupun ketidaksukaan terhadap orang dewasa akan tetapi lebih menyukai anak-anak di bawah umur dalam hal hubungan seksualnya. Bahwa mengenai pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. perkara 1616/PID.SUS/2014/PN.TNG dengan terdakwa Adang Supena bin (alm) Djaidi, hakim telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan maupun yang memberatkan yang ada pada diri terdakwa, seperti sifat baik dan jahat dari pelaku, motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan, keadaan sosial ekonomi, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, korban maupun keluarga korban. Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu factor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku. Dalam kasus ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah pertimbangan dari segi pembuktian perbuatan pidana dan berdasarkan pertimbangan sisi kebenaran formal (kenbenaran menurut hukum) di mana semua unsur dalam dakwaan telah dapat dibuktikan dan pertimbangan dari sisi kebenaran mutlak (kebenaran materil) seperti pengakuan terdakwa, alat bukti, keyakinan dalam diri hakim dan lain-lainnya.
Kata Kunci: Anak Di Bawah Umur, Pencabulan, Sodomi.