Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Yang Mengalami Kekerasan Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22498Keywords:
Penyidikan, Birokrasi, TersangkaAbstract
Perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam undang-undang demikian pula dengan prosedur penyidikan namun adanya instrument hukum untuk melindungi hak-hak tersangka ini belum mampu menjamin terpenuhinya hak tersangka dalam penyidikan khususnya masih sering ditemuinya penggunaan kekerasan baik fisik maupun psikis pada tersangka.Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui prosedur penyidikan yang diatur dalam undang-undang, mengetahui mengapa kekerasan masih terus digunakan dalam proses penyidikan juga untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka tindak pidana khususnya tersangka yang mengalami kekerasan dalam penyidikan. Adapun metode yang digunakan ialah metode yuridis normatif yang didasarkan pada literatur pustaka seperti peraturan perundang-undangan, buku, skripsi, hingga berita-berita tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa penggunaan kekerasan dalam penyidikan terjadi sebab salah satunya kurang tegasnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian, namun hal itu bukanlah sesuatu yang serta merta dapat dibenarkan sebab telah diatur dalam undang-undang tentang hak tersangka yang harus dilindungi seperti hak untuk memberikan keterangan dengan bebas dari ancaman atau tekanan dari pihak manapun.References
Buku
A. Reilly, Daniel. Finding the Truth with Criminal Investigation: Suspect, Subject, Defendant, (Maryland: Rownman & Litlefield, 2019)
Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004)
Asshiddiqie, Jimly. Konsep Negara Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2001)
Ayu Tiara, Eza, dll, Kepolisian Dalam Bayang-Bayang Penyiksaan, (Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum, 2017)
Barker, Thomas dan David L. Carter, Police Deviance, (Co, Cincinati OH: Anderson Publishing, 1999)
Campbell Black, Henry. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, (St. Paul, Minnesota: West Publishing, 1990)
Gunawan Setiardji, A. Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Yogyakarta: Kansius, 2008)
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006)
Rahadjo, Sajipto dan Anton Tabah, Polisi Pelaku dan Pemikir, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993)
Sadjijono, Etika Profesi Hukum, Suatu Telaah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI, (Jakarta: Laksbang Mediatama, 2008)
Simanjuntak, Nicolas. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, (Bogor: Ghalilea Indonesia, 2009)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2006)
Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: PT Sarana Bakti Semesta, 1985)
Peraturan Perundang-undangan
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) KUHP
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010
Putusan Mahkaman Agung Nomor 2588K/PID.SUS/2010 tahun 1970
Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Jurnal Hukum
Arief Sidharta, B. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, Edisi 3 Tahun II,( 2004): 124-125.
Christina, Tambuwun, “Kewajiban Penyidik Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidanaâ€, Lex Crimen, Nomor 8 Volume VI, (2017): 81-86.
Damaska, Mirjan “Evidentiary Barries to Conviction and Two Models of Criminal procedure ; A Comparative Studyâ€. University of Pennsylvania Law Review, (1973): 555
E. Call, Jake. “The Supreme Court and Police Pratices: The Unsually Busy 2003-2005 Termâ€, American Journal of Criminal Justice, Nomor 2 Volume 29, (2005)
Kevin Manik, Yohanes dan R. Rahaditya. “Penggunaan Kekerasan dalam Proses Penyidikan Dilihat dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Hukum Adigama Nomor 1 Volume 3, (2020): 1218-1242.
OJ. Loho, Sanny. “Delik Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Terhadap Tersangka Ditinjau Dari Aspek Pasal 351 KUHPâ€, EX ADMINISTRATUM Nomor 4 Volume 4, (2016).
Raharjo, Agus dan Angkasa. “Profesionalisme Polri dalam Penegakan Hukumâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11 Nomor 3, (2011): 380-390
Raharjo, Agus dan Angkasa. “Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumasâ€, Jurnal Mimbar Hukum Volume 23 Nomor 1, (2011): 77-97
Raharjo, Agus, Angkasa, dan Hibnu Nugroho. “Rule Breaking dalam Penyidikan untuk Menghindari Kekerasan yang Dilakukan oleh Penyidikâ€, Jurnal Dinamika Hukum Nomor 1 Volume 13, (2013): 59-74
Sudana Wijaya, Heri dan M.Iqbal, “Pelaksanaan Interogasi Terhadap Anggota Polri Berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Pidana (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Bidang Propam Polda Aceh)â€, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Volume 1 Nomor 2, (2017): 178-187.
Internet
Bambang Widodo Umar. “Kekerasan, Polisi, dan Pelanggaran HAMâ€, <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160629191431-13-141912/kekerasan-polisi-dan-pelanggaran-ham>, diakses tanggal 7 September 2020
Boris Tampubolon SH, “Kalau Ditangkap Polisi : Jangan Takut, Pahami iniâ€, <https://konsultanhukum.web.id/kalau-ditangkap-polisi-jangan-takut-pahami-ini/>, diakses tanggal pada 22 Agustus 2020.
HukumOnline, “Pasal 422 KUHP Tak Efektif, Tidak dikenal dalam Wetboek van Strafrecht Belandaâ€. <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt505efa5cc2811/pasal-422-kuhp-tak-efektif>, diakses tanggal pada 13 September 2020
KontraS. “Launching Laporan Situasi Penyiksaan 2018-2019 : Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas :Negara Diam dan Buku Saku Advokasi Penyiksaanâ€, <https://kontras.org/2019/06/26/launching-laporan-situasi-penyiksaan-2018-2019-penyiksaan-kultur-kekerasan-dan-impunitas-negara-diam-dan-buku-saku-advokasi-penyiksaan/>, diakses tanggal 22 Agustus 2020
Muhammad Karsayuda, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Sebagai Kewenangan Baru Pengadilan Agamaâ€, , diakses tanggal pada 24 Agustus 2020
Pengadilan Negeri Sabang, “Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota dan Alibiâ€, <http://www.pn-sabang.go.id/?p=1656#:~:text=Pengertian%20dan%20pengaturan%20mengenai%20saksi,Pidana%20(%E2%80%9CKUHAP%E2%80%9D).&text=Saksi%20yang%20meringankan%20atau%20A,dakwaan%20yang%20ditujukan%20pada%20dirinya>, diakses tanggal 6 September 2020
Ratna Puspita, “Penganiayaan Saksi dan Berulangnya Penyiksaan oleh Polisiâ€, <https://www.republika.co.id/berita/qdadcg428/penganiayaan-saksi-dan-berulangnya-penyiksaan-oleh-polisi>, diakses tanggal 22 Agustus 2020
Rindi Nuris Velarosdela, “Polisi Dilaporkan Atas Kekerasan Saat Penyelidikan, Pengamat Sebut Jeruk Tak Mungkin Makan Jerukâ€, <https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/19/19183241/polisi-dilaporkan-atas-kekerasan-saat-penyelidikan-pengamat-sebut-jeruk?page=all>, diakses tanggal 22 Agustus 2020
Sovia Hasanah. “Jika Dijebak oleh Polisi dan Disiksa dalam Tahananâ€, <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cd22340054c7/jika-dijebak-oleh-polisi-dan-disiksa-dalam-tahanan/>, diakses tanggal 13 September 2020