ANALISIS YURIDIS JUAL/BELI TANAH YG DILAKSANAKAN DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN TERHADAP PROSES PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Analisis Putusan Nomor: 17/PDT.G/2013/Dpk)

Setiyanto Setiyanto

Abstract


Sesuai dengan “Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jual beli tanah yang benar yaitu dengan bentuk pembuatan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang nantinya digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Namun dalam prakteknya di dalam masyarakat saat ini masih banyak dijumpai kegiatan jual beli tanah yang dilakukan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu proses Jual beli tanah yang dilaksanakan dengan perjanjian di bawah tangan. Penelitian yang dilaksanakan mempergunakan metodelogi pendekatan yuridis normatif yang berupa penelitian kepustakaan. Data yang dipakai dalam melaksanakan penelitian ini yaitu menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa status jual beli tanah yang dilaksanakan dalam sebuah perjanjian di bawah tangan merupakan perbuatan hukum dapat dikategorikan tetap syah, karena Perjanjian jual beli di bawah tangan tersebut pada prinsipnya telah memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam “Pasal 1320 KUHPerdata” yg merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. dan jual beli dimaksud juga telah memenuhi syarat-syarat materiil, baik terkait penjual, pembeli ataupun tanahnya. Namun, agar perbuatan hukumnya dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan data kepemilikan/balik nama sertifikat, hal ini memerlukan putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yg bersifat tetap/ingkrah. Putusan pengadilan dapat dipergunakan sebagai syarat untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan. Sesuai dengan “Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Namun sebagai akibat hukum dari “putusan pengadilan negeri depok nomor: 17/PDT.G/2013/PN.Dpk” yaitu para pihak harus tunduk untuk mematuhi dan melaksanakannya. Terhadap putusan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Depok harus menjalankan isi dari putusan tersebut, dalam hal ini merubah data kepemilikan/menjalankan proses balik nama atas sertifikat ke atas nama pemegang hak terakhir yaitu pembeli. Peranan dari putusan pengadilan negeri adalah sebagai dasar hukum pendaftaran peralihan hak atas tanah/balik nama sertifikat dapat dilihat dalam “Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Keywords


Jual Beli Tanah, Perjanjian Dibawah Tangan, Peralihan Hak.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, “Awas Jangan Beli Tanah Sengketa”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.

Bachtiar Effendie, “Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah”, Alumni, Bandung, 1993.

Bambang Eko Supriyadi, “Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara”, PT Grafindo Perdasa, Jakarta, 2013.

Boedi Harsono, “Undang-undang Pokok Agraria, sejarah penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta, 1971.

------------------, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentuakn Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta, 2008.

------------------, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentuakn Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1”, Djambatan, Jakarta, 2008.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K lubis, “Hukum Perjanjian dalam islam”, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Firman Floranta Adonara, “Aspek-Aspek Hukum Perikatan”, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Handri Rahardjo, “Hukum Perjanjian di Indonesia”, Pustaka Yustisia Jakarta, 2009.

Harum Al Rashid, “Sekilas Tentang Jual Beli Tana”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

J. Satrio, “Hukum Perjanjian”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992.

Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Balai Pusaka, Jakarta, 2002.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,” Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak-hak Atas Tanah”, Kencana, Jakarta, 2007.

Kurniawan Ghazali, “Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah”, Kata Pena, 2013.

M Arba, “Hukum Agraria Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Much.Nurachamad, “Buku Pintar dan Membuat Surat Perjanjian”, Visi Media, Jakarta, 2010.

Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, “Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional”, Mandar Maju, Bandung, 2012.

R. Soeroso, S.H, “Perjanjian Di Bawah Tangan” Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

R. Van Dijk, “Pengantar Hukum Adat Indonesia”, Sumur Bandung, Bandung, 1979.

Rudyanti Dorotea Tobing, “Hukum Perjanjian Kredit”, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2014.

Riduan Syahrani, “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

RMJ Koosmargono, SH dan Moch. Dja’I, SH.CN.MH, “Hukum Acara Perdata Membaca dan Mengerti HIR”, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1996.

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, Ghalia Indonesia, Semarang, 1988.

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Salim HS, “Hukum kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak”, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Samun Ismaya, “Pengantar Hukum Agraria”, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011. Soedharyo Soimin, “Status Hak Dan Pembebasan Tanah”, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Subekti dan Tjitrossudibo, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek”, Pradnya Paramita, Jakkarta, 2001.

Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta, 2005.

Suparto Wijoyo,”Penyelesaian Sengketa Lingkungan”, Airlangga University Pers, Surabaya, 2003.

Urip Santoso, “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah”, Kencana, Jakarta, 2010.

Wahyu Kuncoro, “97 Resiko Transaksi Jual Beli Properti”, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 Tentang Pendaftaran Tanah.




DOI: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22501

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Setiyanto Setiyanto



Flag Counter

Lisensi:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Indexed by: