BIPARTIT, LANGKAH AWAL MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Study Kasus di PT. Yamaha Indonesia)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Buku
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2003;
Abdul Manan, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018;
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995;
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika, 2009;
Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2010;
Hj. Herniatih, dan Sri Lin Hartini, Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi, Surabaya, Media Sahabat Cendikia, 2019;
Imam Sjahputra Tunggal, Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Harvarindo, 2005.
Sukardi, Metodologi Peneltian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010;
Susanti Adi Nugroho, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Jakarta, Kencana, 2015;
DOI: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26205
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Abdul Aziz
Lisensi:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexed by: