PENERAPAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM DAN RASA KEADILANMENURUT PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN (Analisis Putusan No.55/Pdt.G/2016/PN.Dpk.)
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i1.y2019.3034Abstract
Abstrak
Kecenderungan manusia untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara damai atau sering disebut dengan istilah win-win solution disebabkan karena proses berperkara di pengadilan yang lama dan biaya mahal, menumpuknya perkara di pengadilan, serta penyelesaian secara litigasi kadang menimbulkan masalah yang lebih panjang. Hal tersebut merupakan faktor untuk terjadinya penggunaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dan damai dibandingkan dengan suatu proses lain ketika menyelesaikan sengketa di pengadilan.Upaya perdamaian di persidangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 131 HIR dan jika Hakim tidak berhasil mendamaikan, maka harus disebutkan dalam Berita Acara Persidangan.Oleh karena itu Putusan Perdamaian tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena putusan tersebut didasarkan pada perdamaian yang justru dibuat oleh pihak-pihak yang berperkara, untuk menyelesaikan perkara mereka menurut kehendak para pihak yang berperkara, bukan sebagai hasil pertimbangan dan penerapan hukum positif yang dilakukan oleh hakim. Oleh sebab itu sudah selayaknya apabila perjanjian perdamaian tersebut dipertanggung jawabkan sendiri oleh pihak-pihak berperkara yang membuatnya. Dengan demikian, logislah apabila putusan perdamaian tersebut, menurut Pasal 130 ayat (3) HIR / Pasal 154 ayat (3) RBg, tidak dapat dimintakan banding karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.Keberhasilan dalam mediasi tentunya dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas seorang mediator, usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bersengketa, serta adanya suatu rasa kepercayaan seperti kepercayaan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa, kepercayaan terhadap mediator, serta kepercayaan terhadap masing-masing pihak.
Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan, Mediasi.