FUNGSI INVESTIGATIF DALAM KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA YANG DIDASARKAN PADA PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN

Susanto Susanto, Bastianon Bastianon

Abstract


Abstrak

 Dalam memutuskan suatu perkara yang disidangkannya hakim memiliki kebebasan dalam memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan.  Tulisan ini menggambarkan bahwa putusan hakim juga mendapatkan reaksi dimasyarakat, sebagai contoh putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Terdakwa yang memperkosa dua anak di Bogor. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam memberikan putusan namun kebebasan tersebut tidak boleh keluar dari fakta-fakta hukum dalam persidangan termasuk hakim wajib menggali nilai-nilai baik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.  Dalam mengadili perkara pada dasarnya hakim sedang melakukan investigasi, oleh karenanya hakim tidak hanya mendasarkan bukti-bukti dalam persidangan namun menerapkan fungsi investigatif dalam mengadili sutau perkara yang dihadapinya.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembuktian dan Kebebasan Hakim

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.3997

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 jURNAL SURYA KENCANA DUA DINAMIKA MASALAH HUKUM DAN KEADILAN



Flag Counter

Lisensi:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Indexed by: