PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v6i2.y2019.4001Abstract
Abstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum serta untuk mengetahui bentuk dan tujuan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin sebagai implementasi asas equality before the law. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitin hukum normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam peraturan yang menjelaskan mengenai hak mendapatkan bantuan hukum. Secara garis besar Undang-Undang Bantuan Hukum (UUBH) mengatur tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang didalamnya adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan secara konstitusional.
Kata Kunci: Bantuan hukum, rakyat miskin, asas equality before the law