ANALISIS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ( Analisis Putusan No. 129/PDT.G/2016/PN.TNG )
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.793Abstract
Abstrak
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan murah, serta dapat memberikan akses keadilan yang lebih besar kepada para pihak dalam menemukan penyelesaian sengketa yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Akta perdamaian mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis data secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan dalam proses penyelesaian sengketa dengan perdamaian melalui mediasi di pengadilan Negeri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai mana Pasal 1 ayat (10) Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang tatacara penyelesaian sengketa. Dalam pelaksanaannya beberapa kendala yang menghambat proses mediasi berfungsi secara optimal seperti para pihak yang berperkara masih belum memahami maksud dan tujuan mediasi dan teknik-teknik melakukan mediasi dengan baik, ditambah lagi budaya masyarakat Indonesia yang sudah mengalami pergeseran, dari sistem penyelesaian permasalahan secara musyawarah dewasa ini lebih cendrung untuk menempuh jalur hukum, hal ini menjadi penghalang untuk mengefektifkan pelaksanaan mediasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang terintegrasi dalam sistem peradilan. Penyelesaian dalam permasalahan ini dapat ditempuh dengan cara, sosialisasi yang lebih intensif dari dalam pengadilan ( khususnya pada kepaniteraan Perdata) sebagai pihak yang berwenang dan mempunyai peran penting dalam penanganan perkara perdata, untuk mendorong para pihak yang berperkara memilih penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian. Perlunya pelatihan lebih lanjut kepada para mediator Hakim di Pengadilan Negeri untuk meningkatkan kemampuan mediator tersebut pada bidang yang lebih khusus serta memberikan ruang/waktu yang cukup luas bagi mediator untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai sehingga akan berdampak terhadap pengurangan penumpukkan perkara di pengadilan negeri.
Kata Kunci : Perjanjian, sewa-menyewa, wanprestasi, Mediasi.