PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN MENUJU DESA SEJAHTERA, DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi kasus di desa ciseeng kec. Ciseeng kab. Bogor).

Authors

  • Nini Marliana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/SKD.v4i1.y2017.797

Abstract

Abstrak

 

Pembangunan ekonomi adalah “cabang dari Ilmu Ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis dan mengatasi  masalah – masalah yang khususnya dihadapi oleh negara – negara sedang berkembang, supaya negara tersebut dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi. Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Adapun bagian menimbang bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang – undang NKRI tahun 1945.Serta pada bagian penjelasan dalam territori Negara Indonesia terdapat kurang lebih 250 “zelfbesturende landshappen dan volksgemeenschappenâ€, seperti desa di Jawa, Bali, Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang. Berdasarkan latar belakang penelitian dirumuskan permasalahan yaitu, bentuk pembangunan ekonomi pedesaan menuju Desa Sejahtera dan Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa di dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan menuju Desa Sejahtera, dihubungkan dengan Undang – Undang No 23 Tahun 2014 jo Undang – Undang No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengetahui bentuk Pembangunan Ekonomi Pedesaan menuju Desa Sejahtera, dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa di dalam Pembangunan Ekonomi Pedesaan menuju Desa Sejahtera. Penelitian ini, bersifat yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,  bahan hukum primer, bahan hukum tersier dan kajian lapangan. Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif, artinya tanpa menggunakan rumus, akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Hasil penelitian ini adalah kemampuan Desa dalam menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Daerah/Kabupaten secara partisipatif dan transparan.

Kata Kunci: Pembangunan Ekonomi Menuju Desa Sejahtera, Desa.

Downloads

Published

2017-12-11