KEUNGGULAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI NEGOSIASI
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9213Keywords:
Keunggulan, negosiasi.Abstract
Negosiasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Sengketa yang dapat diselesaikan melalui negosiasi adalah sengketa bidang perdata atau bidang hukum dagang yang dapat diselesaikan dengan cara perdamaian. Sedangkan sengketa perdata yang tidak dapat diselesaikan dengan cara perdamaian, maka tidak dapat diselesaikan dengan cara melalui negosiasi. Prosedur penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prosedur penyelesaian sengketa melalui Negosiasi adalah cara penyelesaian yang didasarkan kepada kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak melibat pihak ketiga. Keunggulan penyelesaian melalui negosiasi pemeriksaan sengketa lebih sederhana hanya dihadiri oleh pihak yang bersengketa tidak melibat pihak ketiga, prosedur lebih sederhana, waktu lebih cepat dan biaya lebih murah, bersifat tertutup dan rahasia, sifatnya sederhana, menghemat waktu dengan biaya yang lebih murah dan mencegah terjadinya permusuhan.