PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.32493/SKD.v7i2.y2020.9216Keywords:
Penuntutan, perkara pidana, restorative justice.Abstract
Perkara pidana baik perkara besar maupun kecil ataupun perkara berat maupun ringan semua deselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berujung pada pemidanaan penjara, akibatnya lembaga pemasyarakatan over kapasitas selain itu pada diri terpidana maupun korban masih menyimpan ketidak puasan, tentunya perlu alternatif lain untuk dipetimbangkan seperti konsep restorative justice. pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peratuaran Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dimungkinkan terhadap perkara- perkara yang sesuai kreteria dalam peraturan tersebut.