Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Medis Dokter Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Medis Dokter

Authors

  • Irawan Purwo Aji Balai Diklat Keuangan Balikpapan

Abstract

Abstract

Income tax art. 21 is one of withholding tax. Doctor is a profession whose income becomes a subject to income tax art.21. Doctor usuallly has two kind of income consist of basic salary and fee for services (fee for medical services). This two kind of income has a different tax treatment. The differences in tax treatment confuses the employer on how to calculate doctor’s income tax. This study aims to explain how to determine the doctor’s income which become base of subject of income tax art.21 and how to compute the income tax art.21 of fee from services. This research uses descriptive method. This study concluded that the base of subject of income tax art.21 in doctor’s income is all the income before deducted by fees, charges, and profit sharing with hospital. Furthermore, this research also showed that the tax treatment in counting the income tax art. 21 is by using art.17 par.1 letter a of income tax law from cummulative taxable income.

Keywords : Income tax art. 21, fee for medical services, doctor

References

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pajak. 1995. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.43/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Dokter Yang Praktek Di Rumah Sakit. Jakarta

Direktur Jenderal Pajak. 2016. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta

Kementerian Kesehatan. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Jakarta

Kementerian Keuangan. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta

Mursalim, Siti Widharetno. 2017. Implementasi Kebijakan Smart City di Kota Bandung. Bandung. Jurnal Ilmu Administrasi, Volume 14, Nomor 1, Juni 2017. Universitas Sangga Buana YPKP Bandung

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133. Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jakarta

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. 2013. Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter. Jakarta

Published

2020-02-01