PROBLEMATIKA HARI PUISI DI INDONESIA

Authors

  • Washadi Washadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/sasindo.v9i1.72-80

Abstract

UNESCO telah menetapkan Hari Puisi Dunia pada tanggal 21 Maret, tidak sama dengan tanggal yang ditetapkan kebanyakan negara-negara Eropa, yaitu tanggal 15 Oktober, berdasarkan tanggal lahir Publius Vergilius Maro atau yang biasa dikenal dengan Virgil. Di Indonesia, Hari Puisi diperingati pada tanggal 26 Juli dan 28 April merujuk pada hari kelahiran dan kematian Chairil Anwar. Penulis tertaik dengan dua tanggal tersebut karena dalam perkembangannya menimbulkan problematika. Dalam kajian pustaka, Penulis mencari referensi dan sumber-sumber ilmiah berkaitan dengan Hari Puisi. Hasil penelitian ini diharapkan agar problematika Hari Puisi di Indonesia segera terselesaikan demi kepentingan bersama, baik penyair, pemerhati puisi, maupun penikmat puisi, dan seluruh bangsa Indonesia pada umumnya.

Kata kunci: Hari, Puisi, Indonesia, Nasional

Downloads

Published

2021-06-01

How to Cite

Washadi, W. (2021). PROBLEMATIKA HARI PUISI DI INDONESIA. Jurnal Sasindo UNPAM, 9(1), 72–80. https://doi.org/10.32493/sasindo.v9i1.72-80