EKSPLOITASI ANAK DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK JALANAN DI DAERAH TANGERANG SELATAN

Authors

  • Supiyati Supiyati Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanty Febriyanti Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Abdul Fattah Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Eksploitasi Anak, Anak Jalanan

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A sampai 28J, Konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak pasal 16 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 Bab III pasal 4 sampai pasal 19 mengenai Hak Anak. Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan pilihan yang menyenangkan, keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah†bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah Tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, agar tumbuh menjadi manusia yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana bisa terjadi eksploitasi anak, terhadap orang tua, sehingga terjadi penelentaran anak di jalanan ? 2. Bagaimana peran dinas sosial Tangerang Selatan dalam menanggulangi anak jalanan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Lokasi penelitian terletak di daerah Tangerang Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diolah dan diperiksa dengan menggunakan teknik triangulasi untuk pengecekan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ada tiga hal yang melatar belakangi terjadinya eksploitasi terhadap anak jalanan di daerah Tangerang Selatan yakni: Ekonomi keluarga yang rendah (kemiskinan), komunitas dan pengaruh lingkungan dan keretakan dan kekerasan kehidupan rumah tangga orang tua. (2) Bentuk eksploitasi anak jalanan di Tangerang Selatan adalah yang dilakukan oleh orang tua dan yang dilakukan oleh preman. (3) Dampak terjadinya eksploitasi terhadap anak dapat meliputi bebrapa hal yakni: bidang ekonomi, kesehatan, psikologis dan pendidikan sedangkan dampak eksploitasi bagi masyarakat meliputi: membuat resah pengguna jalan, mengaggu ketertiban lalu lintas dan membuat resah masyarakat.

References

_________. (2014). Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Fajar, A. M. (2005). Tipe Negara Hukum. Banyumedia.

Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia. Refika Aditama.

Hadi, S. (1991). Metodologi Research Jilid I. Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Kusumaatmadja, M. (1795). Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Perkembangan Nasional. Binacipta.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Kencana.

Usman, H., & Nachrowi, N. D. (2004). Pekerja Anak Di Indonesia: Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif). PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Downloads

Published

2021-12-29

How to Cite

Supiyati, S., Febriyanti, S., & Fattah, A. (2021). EKSPLOITASI ANAK DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK JALANAN DI DAERAH TANGERANG SELATAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 52–59. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/16667