EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KOTA TANGERANG SELATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Studi Kasus Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan)

Authors

  • Arinda Miranti Kesumaputri
  • Yoyon Mulyana Darusman
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat memiliki posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah. Namun berdasarkan fakta di lapangan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tampak hanya sekadar ada namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Adapun metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan sumber data yang digunakan, yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan penelitian kepustakaan. Dari data-data yang diperoleh, meskipun pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun peraturan daerah tersebut tidak berdaya laku dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penelitian, koordinasi antara instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap peraturan daerah ini belum sinergis dan terpadu, sehingga menjadi tidak efektif selama kurun waktu hampir delapan tahun. Faktor-faktor yang menghambat pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan adalah faktor hukum, ketidaktegasan penegak hukum, sarana dan prasarana yang belum memadai, faktor masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya hukum untuk ditaati, dan faktor budaya hukum.

Kata Kunci: Lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, sanksi.

References

C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3, Oktober 2007, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), hal. 388.

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Susanto, M. I. (2019). Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2), 225-237.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16.

JM. Van Bemmelen, Het Materiele Strafrecht Algemeen Deel, Diterjemahkan oleh Hassan, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, Cetakan Pertama, (Jakarta: Bina Eka Cipta, 1984).

Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika Sebuah Pengantar (Terjemahan Wisnu Basuki), (Jakarta: Tatanusa).

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020).

R. Abdulsalam, Penegakan Hukum di Lapangan Oleh POLRI, (Jakarta: Gagas Mitarcatur Gemilang, 1997).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, (Bandung: Refika Aditama, 2006).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),(Jakarta: Rajawali Pers, 2001).

Soerjono Soekanto. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, (Bandung: Remaja Karya, 1985).

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Tuti Haryanti, Hukum Dan Masyarakat, Jurnal Tahkim Vol. X No. 2, Desember 2014, (Ambon: Fakultah Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon).

TEMPO.CO, “Hari Lahir Kota Tangerang Selatan Ditetapkan 26 November†https://www.google.co.id /amp/s/metro.tempo.co/a,p/267150/hari-lahir-kota-tangerang-selatan-ditetapkan-26-november diakses pada tanggal 19 September 2019 pukul 16:45 WIB.

BPS Kota Tangerang Selatan Tahun 2018. https://tangselkota.bps.go.id diakses pada tanggal 15 Desember 2019 pukul 15:00 WIB.

Denny Bagus Irawan, “Masalah Sampah di Tangsel karena Kesadaran Minim†http://tangerangnews. com/tangsel/read/15388/Masalah-Sampah-di-Tangsel-karena-kesadaran-masyarakat-minim diakses pada tanggal 23 September 2019 pukul 11:35 WIB.

Mumu Muniardi, wawancara dengan penulis, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, 23 Desember 2019 pukul 12:45 WIB.

Sigit Priyono, wawancara dengan penulis, Jl. Menjangan, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, 19 Desember 2019 pukul 17:13 WIB.

Yudi Adi, wawancara dengan penulis, Pasar Serpong Kota Tangerang Selatan, 14 Desember 2019 pukul 13:05 WIB.

Downloads

Published

2020-08-16