PEMISAHAN HARTA PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA DIWARISKAN TANPA WASIAT PADA ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Authors

  • Dian Andriani
  • Bambang Santoso
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemisahan harta perkawinan campuran untuk mempertahankan hak milik atas tanah dan akibat hukumnya jika diwariskan tanpa wasiat kepada anak berkewarganegaraan ganda terbatas, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan tentang penguasaan hak milik atas tanah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku kawin campur beserta implikasi dan akibat hukumnya. Pelaku kawin campur kini dapat memiliki hak milik atas  tanah  di Indonesia dengan pemisahan harta ketika pernikahan sedang berlangsung (Postnuptial Agreement). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menemukan perlindungan hukum bagi anak dengan status kewarga-negaraan ganda terbatas selaku pemegang hak milik atas tanah dan/atau bangunan akibat pewarisan tanpa wasiat namun terhalang ketentuan peraturan UUPA Pasal 21 ayat (3) juncto ayat (4). Penelitian ini bersifat normatif yuridis empiris, yakni penelitian terhadap peraturan perundang-undangan terkait hukum pertanahan. Penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer berupa Undang-Undang, Penetapan Hakim, Peraturan Pemerintah sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, karya ilmiah. dan bahan tersier berupa kamus hukum. Analisis bahan hukum dengan metode interpretasi, dan memperoleh hasil penelitian evaluative analystis.

 

Kata kunci : Hak Atas Tanah bagi Pelaku kawin Campur dan Anak Berkewarganegaraan ganda

References

Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010).

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, (Jakarta, Rajawali, 1988).

Adi Sulistiyono, Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, (Surakarta: LPP dan UNS Press, 2008),

C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1991).

D.Y Witanto, S.H, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan anak Luar Kawin, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012).

Erie Hariyanto, Al Ihkam Vol. IV No. 1 Juni 2009. hlm. 148.

Erlina, “Jurnal Konstitusiâ€, Access To Justice ‘Anak Di Luar Perkawinan’ (Analisis Putusan MK No. 46/PUU-VIII/ 2010 Tentang Pengujian Pencatatan Perkawinan Dan Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Tercatat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

F.X. Sumarja, Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan WNI, (Yogyakarta: STPN Press, 2015).

Hazairin , Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, (Jakarta: Tintamas, 1975).

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2003).

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Iqbal, M. I., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Functionalization of E-Court System in Eradicating Judicial Corruption at The Level of Administrative Management. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 370-388.

Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). IMPLEMENTASI E-COURT PADA PENDAFTARAN GUGATAN DAN PERMOHONAN DI PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DENGAN DIDUKUNG TEKNOLOGI. PROCEEDINGS HUMANIS UNIVERSITAS PAMULANG, 1(1).

Zulfitra, Z., Susanto, S., Mubarok, A., Sutoro, M., & Anwar, S. (2019). Manajemen Bisnis Sebagai Sarana Untuk Menumbuhkan Pengusaha-Pengusaha Baru (Studi Kasus pada PKBM Nurul Qolbi, Kota Bekasi, Jawa Barat). Jurnal Abdi Masyarakat Humanis, 1(1).

Martin Roestamy, Konsep-konsep Hukum Kepemilikan Properti bagi asing dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, (Bandung: Alumni, 2011).

MB. Rohimsyah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta: Aprindo, 2009).

Moempoeni Moelatingsih, Implementasi Azas-Azas Hukum Tata Negara Menuju Perwujudan Ius Constituendum Di Indonesia, (Semarang, Diponegoro, 2003).

Moh. Mahfud M.D., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Muhammad Akib, Politik Hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah, (Jakarta: Rajawali Press, 2012).

Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013).

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).

Padmo Wahyono, Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara, (Yogyakarta: Penerbit UAJ, 1998).

Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986).

Soehina, Politik Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: BPFE, 2009).

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Alumni, 1994).

Sudarto Gautama, Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran, (Bandung: Sinar Grafika, 1996),

Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Downloads

Published

2020-08-16