PERAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL (Studi pada Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia)

Authors

  • Raflis Raflis
  • Rizal S.Gueci
  • Oksidelfa Yanto

Abstract

Globalisasi dan modernisasi yang melingkupi sebagian besar wilayah di dunia ini, telah meniadakan sekat-sekat keniscayaan yang selama ini tidak terprediksikan. Hubungan ekonomi antar Negara kini sudah bukan kendala lagi. Antara Negara tidak ada lagi batas yang tegas bahkan cenderung tanpa batas. Amanat kemadirian yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mewarnai setiap rencana pembangunan lima tahunan yang disusun oleh pemerintah. Penanaman modal sangat penting artinya ditengah-tengah keterbatasan pemerintah dalam membiayai segala jenis kebutuhan pembangunan, untuk pemerintah merangsang partisipasi sektor swasta untuk menyukseskan program pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi salahsatu altenatif yang dianggap baik bagi pemerintah untuk memecahkan kesulitan modal dalam melancarkan pembangunan nasional. Penanaman Modal asing sangatlah dibutuhkan oleh bangsa Indonesia demi kemajuan Negara Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM) diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sangat strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. 2. Wujud kebijakan penaman modal telah ditetapkan mendasari ekonomi kerakyatan, UKM dan koperasi serta memperhatikan keseimbangan pelaku usaha dan  kelompok  masyarakat. Pemerintah berpihak kepada kepentingan ekonomi nasional, memperhatikan kedaulatan ekonomi Indonesia, bukan sebagai tatanan menara gading tapi diturunkan dalam tatanan real. PMA hendaknya berorientasi export dan mempunyai daya saing yang tanggung, bukan asal banyaknya jumlah badan usaha tapi yang sanggup membayar pajak dan menggaji minimal 10 orang buruh formal, karena sering PMA sebagai kedok untuk mendapatkan sponsor ijin tinggal, begitu dapat ijin tinggal, tidak pernah membayar pajak dan tidak memberikan lowongan lapangan kerja kepada tenaga kerja Indonesia, peningkatan penanaman modal salah satunya dalam bidang industri menjadi kekuatan ekonomi real, penciptaan dan penyerapan lapangan kerja. BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Peran penting dari PMA (Penanam modal Asing atau investasi asing) dalam perekonomian negara adalah instrumental dalam mewujudkan potensi besar Indonesia untuk kepentingan rakyat. Tanggung Jawab penanam modal diatur dalam pasal 16 yang menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk  Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : Penanaman Modal, BKPM, Peran BKPM.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004).

Gede AB Wiranata, Etika, Bisnis & Hukum Bisnis(Sebuah Pemikiran Awal), (Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2007).

H. Salim HS.dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2012).

Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010).

Hulman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing, (Bandung : PT.Karya Guna, 2003).

I Gede AB Wiranata, Kajian Hukum Penanaman Modal, (Surabaya : PT. Jaya Prima, 2006).

I Gede AB Wiranata, Perkembangan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. (Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2009).

I Nyoman Tjager, Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia, (Jakarta : PT. Prenhallindo, 2003).

I Nyoman Tjager et. al., Corporate Governance: Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia, (Jakarta : PT. Prenhallindo, 2003).

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Iqbal, M. (2019). EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Susanto, S., & Halim, I. (2020, January). PENGARUH HUMAN RELATION DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. KOMPAS GRAMEDIA CABANG KARAWACI. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1).

Susanto, S., & Iqbal, M. (2020, February). Dinamika Penegakan Hukum Pada Konteks Keterbukaan Informasi Keuangan Partai Politik. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi (Vol. 2, No. 1).

Jonker Sihombing, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, (Bandung : PT Alumni, 2009).

Jonker Sihombing, Peran Dan Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, (Bandung : PT Alumni, 2010).

Walden, Deglobalisasi, Gagasan Ekonomi Dunia Baru, (Yogyakarta : Prima Perkasa, 2004).

Yanto Bashri, Mau kemana Pembangunan Ekonomi Indonesia, (Jakarta : Prisma Predna Media, 2003).

Agus Prayitno, Wawancara Dengan Penulis, Kantor BKPM, Jakarta Selatan, 12 Juli 2019

Andi Subhan, Wawancara Dengan Penulis, Kantor BKPM, Jakarta Selatan, 20 September 2019

Undang- Undang No, 5 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang- Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 1 ayat 2.

Undang- Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 ayat (9)

Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP.117/ M-MBU/ 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3

http://vibiznews.com/2015/09/30/world-economic-forum-rilis-140-negara-berdaya-saing-tinggi-bagaimana-indonesia/, diakses pada tanggal 18/01/2020 pukul 21.00 WIB

Downloads

Published

2020-08-16