Penerapan Akuntansi Kewajiban Provisi Lingkungan Pada Perusahaan Sektor Industri Semen

Authors

  • Ronald Guntara Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ni Luh Gede Desy Ardiani Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v5i1.y2020.p51-65

Keywords:

Implementation, Environmental Provision Liabilities, Cement Industry.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan akuntansi kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen dengan mengambil objek PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk. Tinjauan yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan pada perusahaan sektor industri semen sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan content analysis dan menggunakan data informasi laporan keuangan perusahaan yang diakses melalui laman Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Semen Baturaja Tbk, dan PT Semen Indonesia Tbk secara umum sudah sesuai dengan perlakuan akuntansi kewajiban provisi lingkungan yang terdapat pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 57 (2014) seperti pengukuran, pencatatan, dan penyajian kewajiban provisi lingkungan. Tetapi dalam pengakuan hanya PT Semen Baturaja Tbk yang mengakui provisi tersebut pada laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai provisi reklamasi dan pasca tambang. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Semen Indonesia Tbk mengakui provisi tersebut sebagai provisi jangka panjang, sehingga pembaca tidak langsung tahu bahwa provisi tersebut adalah provisi lingkungan.

Author Biography

Ronald Guntara, Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswa Diploma IV Akuntansi Alih Program (Non Akt.) - Politeknik Keuangan Negara STAN

References

Dewi, K. (2014). Analisa environmental cost pada perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2011, 2012 dan 2013. Binus Business Review, 5(2), 615-625.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2014). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7: Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Medina S. S., & Firmansyah A. (2019). The implementation of accounting for environmental liabilities. Jurnal Aplikasi Ekonomi, Akuntansi dan Bisnis, 1(2), 121 - 133.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4: Pertambangan dan Batubara. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78: Reklamasi dan Pascatambang. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Sari, D. R., & Nugroho, P. I. (2017). Persepsi akuntan pendidik terhadap konsep dasar, pengukuran dan pengungkapan akuntansi lingkungan. Jurnal Akuntansi Maranatha, 9(1), 34–53.

Weygandt, J. J., Warfield, T. D., & Kieso, D. E. (2014). Intermediate Accounting: IFRS Edition, Second Edition. New Jersey: John Willey & Sons Inc.

https://www.industry.co.id/read/37063/pertumbuhan-industri-semen-nasional-semakin-positif diakses tanggal 13 Januari 2020

https://semenbaturaja.co.id/proses-produksi/ diakses tanggal 13 Januari 2020

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/03/27/2017-konsumsi-semen-indonesia-tumbuh-7-persen diakses tanggal 14 Januari 2020

Downloads

Published

2020-07-06