PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN HUKUM SWASTA DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DITINJAU DARI EKSAMINASI PUBLIK ATAS PUTUSAN PRIVATISASI AIR JAKARTA
Abstract
Tahun 1968, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin dan mengeluarkan SK No. 1. 1b / 322/1968 mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta dari Biro Pekerjaan Umum. Panel review publik dari hakim menilai privatisasi air di Ibu Kota melangar peraturan peundang-undangan dan hairus dinatakan tidak sah sesuai dengan undang-undang. Elizabeth Siundari, Basuki Reiskso Wibowo, I Dewa Gede Palguina, Biviitri Susan Lima panitia peninjau berlatar belakang hukum, Bevitri Susanti dan Eryanto Nugroho, mengungkapkan hal tersbut dalam piutusan peninjauan piublik atas piutusan privatisasi air. Mengingat pertimbangan mereka untuk beralih ke badan hukum swassta sebagai pihask mengilangkan ciri-ciri gugaan warga, maka tidak tepat untuk memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam kasus ini. Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa litigasi yang diputuskan oleh Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) didasarkan pada pertimbangan formal, dan Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum formal untuk mempertimbangkan apakah dapat dikatakan bahwa litigasi warga memenuhi karakteristiknya.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12789
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia
Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566
e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).