TINJAUAN HUKUM PENERAPAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI BISNIS

Muhammad Eka Fandi Arwan, Tjempaka Tjempaka

Abstract


Dalam penelitian ini dibahas bagaimana penandatanganan kontrak secara elektronik semakin populer di era digital saat ini. Legalitas dan keberlakuan perjanjian yang ditandatangani secara online masih diperdebatkan. untuk menyelidiki apakah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan penandatanganan perjanjian digital, (2) bagaimana konsumen memandang perlindungan dan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik, (3) dan apakah notaris dapat memasukkan tanda tangan digital ke dalam akta autentik. Dalam studi masalah semacam ini, metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data sekunder seperti undang-undang, peraturan, dan dokumen hukum lainnya serta temuan penelitian, kajian, dan referensi lain yang relevan dengan masalah. Tanda tangan digital perjanjian diizinkan oleh kedua undang-undang. UU ITE mengatur tanda tangan elektronik yang sama-sama dapat dipercaya seperti tanda tangan konvensional. KUH Perdata juga memungkinkan para pihak untuk memilih struktur perjanjian, termasuk yang elektronik. menunjukkan upaya sungguh-sungguh pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, selain fakta bahwa tanda tangan digital memberikan kekuatan hukum untuk kontrak elektronik. Hal ini mengindikasikan upaya tulus pemerintah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.


Keywords


Tinjauan Hukum; Tanda Tangan Digital; Notaris

Full Text:

PDF

References


Agus Santoso, “Hukum, Moral dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum”, Cetakan Ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hal.81

Dr. Abdul Halim Barkatullah, “Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia” (Bandung: Nusa Media, 2020), hal. 41

Faisal Riza, Rachmad Abduh, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1 Januari-Juni 2019

Herlian Budiono, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan”, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2007) hal. 220

Subekti, “Pokok – Pokok Hukum Perdata”, Jakarta, 1984, hal 123

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum”, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 53

Tan Thong Kie, “Studi Notariat dan Serba - Serbi Praktek Notaris”, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007) hal.473




DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Eka Fandi Arwan, Tjempaka Tjempaka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia

Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566

e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id

   Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).