MENELAAH PERSOALAN INDEPENDENSI PENEGAK HUKUM TERHADAP BUDAYA HUKUM
Abstract
Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat. Berdasarkan persyaratan suatu negara menurut Prof. Jimly Ashiddiqie bahwa dalam suatu negara hukum salah satunya bercirikan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Yang berarti dalam hal ini aparat penegak hukum sebagai komponen dari sistem peradilan harus independen, bebas pengaruh dari pihak manapun, dan adil yang berarti tidak ada nya sistem “Tajam kebawah, tumpul keatas”. Penegakan hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang, hanya akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. sebaiknya, penegakan juga harus bertitik tolak pada hukum yang hidup. Para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture) untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai, dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ramli Hutabarat. Persamaan di Hadapan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Perss, 2012
Sumaryono. Etika Profesi Hukum Norma-Norma bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995
Sirajudin, Zulkaranain dan Sugianto, Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan, Malang Coruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2007
Tommy Busnarma. Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review2, No.1 (2019)., h.12.
Miszuarty Putri. Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Journal Soumatera Law Review 2, No.1, (2019). h.18.
Laurensius Arliman S. Lembaga-Lembaga Negara Independen (di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).Yogyakarta: Deepublish, (2016). h. 67
Repository.unisba.ac.id Jurnal Kunto prabowo, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, tahun 2007, hlm 24-26.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33377
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dede Firdaus Suyadi, Asip Suyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia
Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566
e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).