KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERHADAP PENGHENTIAN JABATAN KETUA DEWAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

Asip Suyadi

Abstract


Dalam UUD Tahun 1945 secara tegas dan jelas prinsip persamaan di hadapan hukum tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan; dan Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berfungsi sebagai lembaga penegakan etik anggota dewan, maka harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenananga MKD berdasarkan Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap penghentian jabatan ketua dewan dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. MKD sebagai alat kelengkapan dewan bersifat tetap dan memiliki kewenangan untuk menjaga martabat organ negara yang mempresentasikan kedaulatan rakyat. Putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011 sebagai wujud dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan MKD dibatasi oleh kekuasaan kehakiman.


Keywords


Konstitusi, Kewenangan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Penghentian Jabatan Ketua Dewan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia

Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566

e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id

   Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).