PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Serena Ghean Niagara

Abstract


Transaksi jual beli dalam transaksi elektronik ialah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Pengaturan perjanjian mengenai jual beli dalam transaksi elektronik sama dengan jual beli pada umumnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juga disebut dengan UU ITE. Pasal 1338 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan jika perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya, perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak secara hukum. Namun dalam kenyataanya jual beli secara online pada pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Banyak terjadi wanprestasi yang umumnya dilakukan oleh pihak penjual.


Keywords


Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia

Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566

e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id

   Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).