PENGATURAN DELIK ADAT DALAM RANCANGAN KUHP SEBAGAI BAGIAN DARI IUS CONSTITUENDUM

Siti Chadijah

Abstract


Makna dari hukum pidana yakni perbuatan itu harus dapat diberi sanksi berupa pidana serta larangan atas perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang. Sedangkan definisi dari hukum pidana adat lebih menekankan pada tingkat ketercelaan perbuatan pada pandangan masyarakat adat sehingga terjadinya delik adat adalah apabila terdapat tata tertib adat dilanggar dan keseimbangan masyarakat terganggu. Mengatasi kelemahan hukum pidana modern, khususnya terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan menumpuknya perkara di pengadilan perlu memberlakukan hukum adat sebagai penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengakomodir berlakunya hukum adat dan mengurangi keabsolutan asas legalitas.


Keywords


Hukum Pidana, Hukum Adat, RKUHP

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia

Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566

e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id

   Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).