PENGATURAN DELIK ADAT DALAM RANCANGAN KUHP SEBAGAI BAGIAN DARI IUS CONSTITUENDUM
Abstract
Makna dari hukum pidana yakni perbuatan itu harus dapat diberi sanksi berupa pidana serta larangan atas perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang. Sedangkan definisi dari hukum pidana adat lebih menekankan pada tingkat ketercelaan perbuatan pada pandangan masyarakat adat sehingga terjadinya delik adat adalah apabila terdapat tata tertib adat dilanggar dan keseimbangan masyarakat terganggu. Mengatasi kelemahan hukum pidana modern, khususnya terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan menumpuknya perkara di pengadilan perlu memberlakukan hukum adat sebagai penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengakomodir berlakunya hukum adat dan mengurangi keabsolutan asas legalitas.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v2i2.5427
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia
Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566
e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).