Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang

Ichwan Kurnia, Novianus Martin Bau

Abstract


Dengan maraknya praktik Pinjam Meminjam Uang atau Utang Piutang yang diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Akta Perjanjian Pengosongan, dalam hal mana hal tersebut tentunya kerap kali menimbulkan konflik ekonemi ditengan Masyarakat, maka permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah yang timbul dari hubungan hukum utang piutang. Adapun Tipe penelitian ini deskriptif yang apabila dilihat dari sudut sifatnya merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan keberlakuan atas syarat sahnya perjanjian dalam surat perjanjian serta kemungkinan akibat yang akan ditimbulkannya. Adapun bentuk lain dari penelitian ini menggunakan metode bentuk penelitian kepustakaan yang berdasarkan metode normatif (studi kepustakaan) artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat umum, yang kemudian dianalisis untuk disederhanakan dalam bentuk yang lebih mudah di baca dan di interpretasikan. Adapun hasil yang didapat secara umum adalah jual beli yang diperoleh dari adanya Perjanjian Utang Piutang adalah merupakan Perolehan Hak yang cacat hukum, dalam hal mana Jaminan yang dijadikan sebagai ”pegangan” Kreditur tidak dibenarkan untuk dimiliki, akan tetapi harus dijual melalui pelelangan umum oleh Kreditur sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi serta sebagai bentuk pelunasan dan/atau pengembalian utang Debitur kepada Kreditur.


Keywords


Perjanjian; Utang Piutang; Jaminan; Hak Tanggungan

Full Text:

PDF

References


Hasbullah, Frieda Husni,. “Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan”, Jakarta: Ind-Hill Co., 2005

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Panjaitan, Hulman,. “Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya”, Jakarta, Pernadamedia Group, 2014.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 538/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 12 Mei 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 566/PDT/2015/PT.DKI tanggal 1 Februari 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2223 K/Pdt/2016 Tanggal 31 Oktober 2016

Sofwan, Sri Soedewi Masyohen,. “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek”, Yogyakarta: Liberty, 1981

Supramono, Gatot,. “Perjanjian Utang Piutang”, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

W.J.S., Poerwadarminta. “Kamus Umum Bahasa Indonesia”. Jakarta : Balai Pustaka, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7986

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Pamulang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia

Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566

e-Mail: palrev_fh@unpam.ac.id

   Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0).