Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli yang Melakukan Tindak Pidana

Authors

  • Basyarudin Basyarudin
  • Budi Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v4i1.12661

Keywords:

Kode Etik, Etika, Penegakan,

Abstract

Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menegakkan Kode Etika Profesi Polri maka disetiap tingkatan Polri (Polsek, Polres, Polwil, Polda dan Mabes), harus mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Kode Etik Profesi (KEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika kepada Anggota Polri diharapkan harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di seluruh tingkatan sehingga pelanggaran sekecil apapun harus ditindak-lanjuti dengan tindakan berupa korektif atau sanksi. Apabila hal ini selalu terpelihara, maka pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Terkait dengan uraian singkat tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah; Pertama, bagaimana Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota yang melakukan Tindak Pidana Penulisan Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian dan pembahasan yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Wawancara. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah bahwa penerapan terhadap pelanggaran kode etik profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia dapat dilakukan secara prosedural berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

References

Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University

C.S.T. Kansil, S.H, Christine S.T. Kansil, S.H.M.H, 2006, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: PT. Pradnya paramita

Candra Darusman, 2013, Penegakan Hukum Anggota Polri, Jakarta: Rajawali Press

Dina Putri, 2014, Perkembangan Organisasi di Tubuh Polri, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Gunawan Ahmad, 2014, Sanksi Disiplin Terhadap Anggota Polri, Jakarta: Pustaka Kartini.

Kiswah Ambara, 2013, Penerapan Disiplin Anggota Polri, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Kunarto, 1997, Etika Kepolisian, Jakarta: PT.Cipta Manunggal

Iqbal, Muhamad. "Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia." Literasi Hukum 3.2 (2019): 1-9.

Iqbal, Muhamad. "Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9.1 (2018): 87-100.

Iqbal, Muhamad. "Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana: Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia." PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG 2.1 (2017).

Marwan Mas, 2005, Menyoroti Korupsi Korps Baju Coklat, Makasar : Makalah Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar, 9 Nopember 2005.

Mutiarani, 2014, Kewajiban dan Larangan Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, Jakarta: Erlangga.

Nurshinta Dewi, 2014, Pembaharuan Mental Birokrasi Sipil, Polri dan TNI, Yogyakarta: Liberty.

Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Surabaya : LaksBang Mediatama.

Rendra Wijaya, 2013, Sumber Hukum Dalam Penegakan Hukum di Tubuh Polri, Bandung: Armico

Sadjijono, 2008, Etika Hukum, Yogyakarta: Laksilang Medialanta

Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Yokyakarta: Laksbang Presindo.

Septiana, 2014, Filosofi Hukum dan Keadilan, Jakarta: Cipta Manunggal.

Syaefudin, 2013, Penerapan Disiplin Sejak Dini, Bandung: Remaja Rosda Karya

Syahlan Amir, 2013, Prosedur Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat Terhadap Institusi Polri, Bandung: Sinar Baru

Wati Yuliani, 2013, Proses Pelaksanaan Sidang Etik Anggota Polri, Bandung: Tarsito

Winarni, 2014, Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Positif, Jakarta: Rhineka Cipta.

Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 poin 1,

Hasil Wawancara Penulis Dengan Anggota Propam Polres Malang, pada tanggal 23 Agustus 2014

Hasil Wawancara Penulis Dengan Anggota Sidang Komisi Kode Etik, MABES POLRI,

Wawancara dengan Salah Seorang Personel Paminal, tanggal 27 Oktober 2014

September 2014

Downloads

Published

2021-08-11