PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Putusan Perkara No : 10/Pid.B/2018/PN Rkb)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4423Keywords:
Pertanggungjawaban, Pertimbangan Hukum, Pertimbangan Hakim, Penganiayaan, Luka Berat.Abstract
Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial dan masyarakat. Pada tanggal 05 November 2017 terdakwa Avin Viandi Bin Aan umur 32 (tiga puluh dua) tahun telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sehingga korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya terhadap seorang berinisial DS. Dakwaan berbentuk alternatif, Pertama adalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini JPU memilih pada dakwaan yang pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, sementara Hakim menjatuhkan putusan pidana Pasal 351 ayat (2) dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap terdakwa. Adapun permasalahan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk pertangunggungjawaban tindak pidana penganiayaan tersebut. Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Penelitian menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada perundang-undangan, adapun teori yang digunakan meliputi teori pemidanaan, teori keadilan, dan teori kepastian hukum, namun penulis dalam analisisnya mencondongkan pada teori dalam pemidanaan yang terdiri dari teori pembalasan, teori tujuan dan teori gabungan. Konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Menggunakan buku Dan Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dalam putusan No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bersalah terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim cukup memenuhi keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani. Hakim yang menangani tindak pidana penganiayaan di masa akan datang diharapkan untuk tetap konsisten, adil dalam pemberantasan tindak pidana penganiayaan. Penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa ini cukup mampu menimbulkan efek jera dan efek pencegahan nya di masyarakat guna tidak terjadi lagi dikemudian hari.References
Adami Chazawi, “Hukum Pidana Bagian Iâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Andi Hamzah, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesiaâ€, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Bambang Poernomo, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Bambang Waluyo, “Pidana dan Pemidanaanâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Basir Rohrohmana, “Tindak Pidana, Unsur Tindak Pidana, Pidana dan Pemidanaanâ€, Fakutas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura, 2001
Darwan Prinst, “Hukum Acara Pidana Dalam Praktikâ€, Djambatan, Jakarta, 1998
I Dewa Gede Atmaja, “Filsafat Hukumâ€, Setara Press, Malang, 2013
M.Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembaliâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Munir Fuady, “Dinamika Teori Hukumâ€, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Poerdarminto, “Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
Roeslan Saleh, “Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidanaâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Romli Atmasasmita, “Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologiâ€, Mandar Maju, Bandung, 1995
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1996
Soesilo, “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€, Politeia, Bogor, 1995
Subekti, “Hukum Pembuktianâ€, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001
Sudarsono, “Kamus Hukumâ€, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Liberty, Yogyakarta, 2006
Suharto dan Jonaedi Efendi, “Panduan praktis Bila Menghadapi Perkara Pidanaâ€, PT. Prestasi Pustakaraya, Cet. I, Jakarta, 2010
Tongat, “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuanâ€, UMM Press, Malang, 2008
Wirjono Projodikoro, “Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesiaâ€.
Refika Aditama, Bandung, 2010
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
JURNAL
Halimah Humayra Tuanaya, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Suatu Gagasan Untuk Korporasi Sebagai Legal Person Yang Mandiri Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasiâ€, Jurnal Dinamika Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.1, Universitas Pamulang, 2017
Kartono, “Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan di Bidang Pendidikanâ€, Jurnal Dinamika Hukum dan Keadilan, Vol.7 No.1, Universitas Pamulang, 2017
Warih Anjari, “Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan (Violence)â€, E-Journal Widya Yustisia, Nomor 1, Volume 1, April 2014