PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENDAMPINGAN, PENYUSUNAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes)
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i2.4428Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Pendampingan, Penyusunan, PengawasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pendampigan, Penyusunan dan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Badan Permusyawaratan Desa sendiri mempunyai tugas utama yaitu mengawasi pemerintahan desa, dalam pengawasan Badan Permusawaratan Desa berfokus tentang pengunaan dana desa. dalam mengantisipasi penyelewengan dana dengan terjun langsung kelapangan dengan meninjau proyek-proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan, jadi Badan Permusyawaratan Desa sendiri bisa melihat berapa dana yang keluar dan berapa dana yang dibutuhkan dan apakan sudah sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa (RADD) atau belum. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Penyaluran Alokasi Dana Desa di desa dukuhmaja tidak sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa yang sebelumnya sudah di setujui dalam musyawarah desa. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaa Alokasi Dana Desa belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu. Kedua, Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni, Sarana dan Prasarana Sedangkan faktor penghambat yakni Partisipasi masyarakat, Sumber Daya Manusia, Petunjuk teknis pengelolaan Aalokasi Dana Desa yang setiap tahun berubah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes sudah benar menjalankan tugas dan perannya yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. walaupun saat di lapangan terjadi sedikit konflik yang tidak diinginkan Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja bersikap dewasa dan profisional dalam menjalankan tugasnya.References
R.B. Bely, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bentuk Pelaksanaan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, (Jakarta: Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, 2015).
Haw Widjaja, Otonomi desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat Dan Untuh (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).
Sahdan, Buku Saku Pedoman Alokasi Dana Desa. (Yogyakarta: FPPD 2004).
Talizdhu Ndara. Dimensi-Dimensi pemerintahan Desa (Jakarta: PT Bumi Akara, 1991).
Kushandjani, Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial Dalam Perspektif Social-Legal (Semerang: Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2008).
Sadu Wasistiono dan Irawan Tohir, Prospek Pengembangan Desa, (Bandung: CV Fokus Media, 2007).
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Pernada Media Group. 2014).
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pajar, 1998).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2010).
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bentuk Pelaksanaan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Yusran Lapananda, Hukum Pengelolah Keuangan Desa, (Jakarta: Wahana Semesta Intermedia, 2016)