Salah satu bentuk standarisasi hukum HKI adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) TRIPs merupakan kesepakatan internasional yang paling lengkap berkenaan dengan perlindungan HKI. TRIPs Agreement juga mengadopsi konvensikonvensi di bidang HKI yaitu Paris Convention dan Berne Convention (dua konvensi utama di bidang copyright dan industrial property). Permasalahan yang sering muncul dalam dunia usaha adalah ketika terjadi sengketa antara dua pemegang hak merek dan indikasi geografis (IG), dimana pihak satu menganggap sebagai pemegang hak merek dan IG yang sah dengan bukti sertifikat atas merek dan sedangkan pihak yang lain beranggapan bahwa dialah pemegang hak merek IG yang sesungguhnya hanya saja belum mendaftarkan merek dan IG nya di Indonesia. Disinilah peran Negara dalam hal ini DJKI melindungi terhadap Kekayaan Intektual (KI) yang dimiliki oleh setiap pemilik atau pemegang KI yang sah. Untuk lebih mengetahui tentang merek Indikasi Geografis (IG) dan bagaimana perlindungan merek dan IG di Indonesia, Maka dalam hal ini baik pedoman maupun undang-undang yang dipakai harus benarbenar diterapkan dalam proses mendapatkan pengesahan merek dan IG dalam hal ini Sertifikat merek dan IG, sehingga dalam mengajukan merek dan IG seperti apa saja yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak menurut Pasal 20, Undang Undang Merek Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis.