SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-LITIGASI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNGGUL TANGERANG SELATAN GUNA MENINGKATKAN PROFESINALISME DALAM RANGKA PENDAMPINGAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN MELALUI APLIKASI KOMPUTER
DOI:
https://doi.org/10.32493/ABMAS.v1i2.p1-9.y2020Abstract
Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berjudul “Sosialisasi dan Pelatihan E-Litigasi di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesionalisme dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui AplikasiKomputer†adalah sebagai upaya pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan di LBH Unggul yang berdomisili kantor di Villa Pamulang Jl. Ismaya II Blok U 11 No 29 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 24 November 2019.
Berdasarkan hal di atas, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan informasi dan atau tambahan pengetahuan mengenai sistem e-litigasidalam rangka mendukung penggunaan teknologi di Pengadilan merupakan suatu hal yang bermanfaat. sebagai wujud eksistensi Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan konstribusi besar kepada pengembangan dan penerapan ilmu kepada masyarakat.
Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kreatif kritis dan analitis terkait penggunaan sistem elitigasidalam peradilan cepat untuk menghindari pungutan liar serta peluang korupsi yang mungkin terjadi di Pengadilan.
Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang diperoleh adalah beberapa pengacara yang tergabung dalam LBH Unggul sudah mulai mendaftarkan akun e-courtnya dan menambah pengetahuan dalam penggunaan fitur-fitur dalam sistem e-court dan elitigation.Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran serta informasi berkaitan dengan cara penggunaan sistem e-litigation sebagai fasilitas berbasis teknologi dalam upaya pembayaran perkara serta birokrasi lainnya dengan basis online kepada pengacara di LBH agar dapat menyelesaikan kasus perkara lebih efisien dan cepat.
Kata Kunci : Pengabdian, E-Litigation, Pengadilan, Teknologi