BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH

Authors

  • Yoyon M Darusman universitas pamulang
  • Susanto Susanto universitas pamulang
  • Oksidelfa Yanto universitas pamulang
  • Bastianon Bastianon universitas pamulang
  • Endi Arofa universitas pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/ABMAS.v2i1.p61-66.y2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan
penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan
62
Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan
kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom
menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan
sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga
pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan
pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga
masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu
lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan
Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga
adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala
Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala
Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai
pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan
tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi
tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen
dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan
Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati,
Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa
Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa

Downloads

Published

2021-01-06