MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL RAMAH HUKUM

Authors

  • Susanto Susanto universitas pamulang
  • Yoyon M Darusman universitas pamulang
  • Bachtiar Bachtiar universitas pamulang
  • Rizal S Gueci universitas pamulang
  • Bambang Santoso universitas pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/ABMAS.v2i1.p72-78.y2021

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan,
cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahal
konsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban.
Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisi
pameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibah
yang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi,
bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korban
semakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnya
muncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnya
seseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudah
termaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orangorang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian
prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlah
ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu
yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha
Penyayang.†Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti:
1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa
Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal,
peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan
seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan
kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa
tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya
operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim
pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan
menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan
membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi dan
pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Kata Kunci : Media Sosial, Manfaat, Mudarat

Downloads

Published

2021-01-07