Edukasi Perpajakan Bagi UMKM dan OP: Penerapan Self-Assesment System PPh Pasal 21 di Kecamatan Bojongsari

Authors

  • Sunarto Sunarto Universitas Pamulang
  • Mohammad Mahsun Universitas Pamulang
  • Hendrik Napitupulu Universitas Pamulang
  • Yunita Kwartarani Universitas Pamulang
  • Abdul Hadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/abms.v6i1.45928

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengembangkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan tema edukasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Organisasi Pemerintah (OP) terkait penerapan Self-Assessment System dalam kewajiban perpajakan, khususnya pada PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penerima penghasilan lainnya. Dalam sistem Self-Assessment, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri tanpa intervensi langsung dari otoritas pajak. Melalui pendekatan edukasi yang berbasis pada workshop, seminar, dan bimbingan teknis, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku UMKM dan OP mengenai mekanisme perhitungan, pelaporan, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan pajak dalam meningkatkan pendapatan negara dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, pelaku UMKM dan OP dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta dapat menerapkan sistem self-assessment dengan lebih baik, yang pada gilirannya akan mendukung transparansi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.

Kata Kunci: UMKM; OP; self-assessment; PPh Pasal 21

References

Jarnuzi, A., Wijayanti, R., & Fitriana, A. (2018). Efektivitas Penerimaan Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No 23 Th 2018. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi, Manajemen, Dan Keuangan , 23 , 293 298.

Laili, N. isra, Sarmini, A. ., & Sandra, E. . (2024). Peningkatan Pemahaman Pajak Penghasilan: Program Pelatihan Khusus Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Siswa SMK Ibnu Sina. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(5), 450–455. https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/1431

Marlinah, L. (2021). Memnfaatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya 82 Mendorong Pemuliahan Ekonomi Nasional. Mendorong Pemuliahan Ekonomi Nasional. Jurnal IKRAJurnal IKRA--ITH EkonomikaITH Ekonomika, , 44(2), 73(2), 73––78.78.

Meningkatkan Pengembangan UMKM di Masa Pandemi. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(1), 141–148.

Rahayu, E. P., Isharijadi, & Wihartanti, L. V. (2021). Analisis Dampak Insentif Pajak Terhadap Keberlangsungan Usaha Pada UMKM di Kota Madiun. Jurnal Akuntansi, Ekonomi, Dan Manajemen Bisnis , 1 (3), 101 108.

Rahman, A., & Kusumah, A. S. (n.d.). Apa yang menghambat UMKM untuk patuh pajak? Politeknik STIA LAN Bandung. Diakses dari https://knia.stialanbandung.ac.id

Sariwaty, Y., Rahmawati, D., Oktaviani, F., & Amran, A. 2019. Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) calief melalui implementasi komunikasi pemasaran. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 218-224.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, (2008)

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

Articles