Edukasi Dini Pajak kepada Calon Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.32493/abms.v7i1.50906Keywords:
Perpajakan, Sosialisasi, Pengabdian, Calon Wajib Pajak, SantriAbstract
Komponen pendapatan terbesar dalam penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Penerimaan pajak menyumbang pada pendapatan negara Indonesia pada tahun 2024 dengan angka mencapai 82,1 %, naik dari sekitar 77,5% pada tahun sebelumnya. Pajak adalah fondasi dari sistem gotong-royong negara modern. Tanpa kontribusi dari pajak, negara akan kehilangan alat utama untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyatnya. Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester I 2025, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan. Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh. Jika kondisi ini dibiarkan, negara akan mengalami defisit fiskal yang makin membesar, memaksa pemerintah berutang lebih banyak atau memangkas layanan public. Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Berdasarkan latarbelakang tersebut, maka kami kelompok PKM Prodi Manajemen dan Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang tergerak untuk mengadakan pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pajak melalui kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema “Edukasi Dini Pajak Kepada Calon Wajib Pajak”. Sasaran kegiatan ini adalah para calon wajib pajak usia dini. Tujuan kegiatan PKM ini untuk menanamkan kesadaran tentang pajak sejak dini, yang diharapkan akan berpengaruh terhadap pola pikir anak-anak dan menimbulkan rasa kebanggaan terhadap pajak untuk membantu meningkatkan pendapatan negara. kami Tim PKM Unpam mengusulkan untuk diadakan sosialisasi edukasi dini pajak kepada para calon wajib pajak, yang diberikan kepada Santri Yayasan Al Kamilah yang berlokasi di daerah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini direncanakan akan dilakukan pada hari Minggu, 5 Oktober 2025 secara luring di lokasi sekolah di Jl. Serua Raya, Kelurahan Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16517. kegiatan PKM ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para peserta terhadap pentingnya pajak bagi pendapatan negara. Hasil PKM ini akan kami tuangkan dalam bentuk artikel yang kemudian diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional.
References
Awal Kurniawan dkk., 2017, Aplikasi Monitoring Keluhan Sampah Kota Makassar, Universitas Hasanuddin, Yogyakarta.
Devi, N., & Purba, M. A. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah mahasiswa, 3(1), 28–34. https://doi.org/10.36587/probank.v3i1.240
Hardiningsih, Pancawati. (2011). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan, 3(1): 126- 142
Hastuti, M. R., & Nuryati, T. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Umkm Yang Terdaftar Di Kpp …. …, Tarif Pajak Dan Sanksi Pajak …, 1–22. Http://Repository.Stei.Ac.Id/1393/
Herryanto, M., dan Toly, A.A. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra, Vol. 1(1).
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Penerbit: Andi Offset. Yogyakarta
Oktaviane Lidya Winerungan, 2013. Sosialiasai Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Sam Ratulangi Manado. Jurnal Emba Vol.1No.3September 2013, hal 960-970
Siti Kurnia Rahayu, 2010. PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal,Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vo. 15, No. 1.
Zakya, HS. (2014). Kepatuhan Wajib Pajak, Cetakan I, Penerbit: ALAFRIAU
https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/33803/apa-itu-edukasi-perpajakan
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suparmin, Satiman, Edon Ramdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Abdimisi have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Abdimisi recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.