Edukasi Sistem Coretax kepada Karyawan PT Nariki Minex Sejati dalam Persiapan Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Authors

  • Wiwit Setyawati Universitas Pamulang
  • Novi Akhsani Universitas Pamulang
  • Nurbaeti Nurbaeti Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/abms.v7i1.55961

Keywords:

Pajak, Coretax, SPT Tahunan

Abstract

Transformasi digital yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax Administration System menghadirkan paradigma baru dalam administrasi perpajakan, termasuk penyediaan pre-populated data pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun, inovasi ini belum sepenuhnya dipahami oleh wajib pajak, termasuk para karyawan PT Nariki Minex Sejati sebagai perusahaan sektor pertambangan dengan jumlah karyawan yang besar. Survei awal menunjukkan bahwa lebih dari 75% karyawan belum pernah menggunakan Coretax dan masih mengandalkan metode pelaporan lama, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesalahan pelaporan, mismatch data, serta sanksi administrasi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan digital, khususnya pemahaman atas pre-populated data dan keterampilan menggunakan sistem Coretax secara mandiri dan akurat. Metode pelaksanaan meliputi: (1) asesmen kebutuhan melalui wawancara, (2) sosialisasi literasi pajak dan pengenalan sistem Coretax, serta (3) simulasi aktivasi dan penggunaan awal Coretax. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta hingga 70%, dan seluruh peserta berhasil menyelesaikan proses aktivasi pada sistem Coretax. Kesimpulannya, penguatan literasi perpajakan digital terbukti efektif dalam meningkatkan kompetensi wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan modern. Selanjutnya, disarankan adanya keberlanjutan program berupa panduan atau pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta penyediaan materi pelatihan yang dapat digunakan sebagai sumber belajar mandiri.

References

Anggraini, P. (2023). Digitalisasi Perpajakan dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 7(2), 45-60.

Dewi, S. K., & Hidayat, W. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memanfaatkan Tax Allowance pada SPT Tahunan. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 25(1), 15-30.

Gunawan, A., Siregar, B., & Wijaya, A. (2022). Tantangan Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: Studi pada Perusahaan Manufaktur di Kota Bekasi. Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (SENASITI), 1(1), 210-219.

Kurniawan, D., & Sari, M. (2023). Coretax sebagai Inovasi Transformasi Digital di Direktorat Jenderal Pajak: Tantangan dan Peluang. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 4(1), 1-15.

Prasetyo, A. B. (2022). Efektivitas Sistem Pre-populated Data dalam Aplikasi Coretax terhadap Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 88-102.

Rahmi, N., Arimbhi,P., & Hidayat,V.S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Coretax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2),179–191.

Sari, R. P., & Pratama, Y. (2020). Pengaruh Literasi Keuangan dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Self Efficacy sebagai Variabel Moderating. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 3(2), 55-70.

Setiadi, F., Karunia, P.A.,Juliati, Setyaningsih, T., & Suranta, S. (2024). Implementasi PMK Nomor 66 Tahun 2023, Core Tax Administration System, Dan Pemberian Fasilitas

PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja Badan. JurnalAkuntansiDanPajak, 25 (01), 1–12.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles