Pentingnya Legalitas Usaha dalam Mendorong Tertib Administrasi dan Transparansi Keuangan UMKM di Desa Waringin Jaya

Authors

  • puti Zhafira Universitas Pamulang
  • Laspita Pangaribuan Universitas Pamulang
  • Yusvinora Ekasakti Universitas Pamulang
  • Holiawati Universitas Pamulang
  • Baharuddin Saga Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/abms.v7i1.56454

Keywords:

Legalitas, Administrasi, Transparansi

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Waringin Jaya terkait pentingnya legalitas usaha dan tata kelola administrasi yang baik. Program dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan prosedur administratif, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengurusan legalitas usaha berbasis online. Evaluasi pasca-pelatihan dilakukan menggunakan kuesioner terstruktur (post-test) dan wawancara mendalam untuk mengukur peningkatan pengetahuan, perubahan persepsi, serta kesiapan perilaku peserta dalam menerapkan legalitas usaha. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa lebih dari 80% peserta mengalami peningkatan pemahaman signifikan mengenai konsep legalitas usaha, manfaat kepatuhan administrasi, dan kewajiban pajak dasar. Pelatihan dan pendampingan yang komprehensif mampu memperkuat kemandirian serta keberlanjutan usaha UMKM, sekaligus mendukung terciptanya budaya transparansi keuangan di Desa Waringin Jaya. Secara jangka panjang, kegiatan ini diharapkan mendorong terbentuknya kesadaran kolektif mengenai urgensi legalitas usaha sebagai dasar perlindungan hukum dan pengembangan usaha.

References

Brody, J. E. (2007, December 11). Mental reserves keep brain agile. The New York Times. Retrieved from http://www.nytimes.com

Ekawarti, Y., & Sari, E. K. (2021). Pelatihan Administrasi Dan Legalitas Usaha Untuk UMKM Kabupaten dan Kota Se Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 483-491.

Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38-41.

Lewiandy, L., Su, W., Puji, J. A., & Tanujaya, N. K. (2025). IMPLEMENTASI ONLINE SINGLE SUBMISSION PADA UMKM BISNIS DIGITAL DI KABUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Serina Abdimas, 3(3), 861-869.

Nainggolan, D. F. (2025). Peran Dinas Koperasi Dalam Meningkatkan Legalitas Usaha Pelaku Umkm.

Putranto, A. H. P., Hasirun, H., & Sumaya, P. S. S. (2025). Peningkatan Kapasitas UMKM Agribisnis Melalui Pelatihan Digitalisasi Usaha dan Pendampingan Legalitas Hukum Berbasis Sistem Informasi. ADIMA Jurnal Awatara Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 7-16.

Schwartz, J. (1993, September 30). Obesity affects economic, social status. The Washington Post, pp. A1, A4.

Setiyawati, A. D., Indriyanti, A. S. N., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Legalitas Usaha Mikro melalui Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada Kedai Peningkatan

Ulum, M. B., Sari, I. N., & Setiawan, E. K. (2025). Transformasi UMKM Desa Karanganyar Menuju Legalitas Usaha Melalui OSS. Mumtaza: Journal of Community Engagement, 1(1), 27-41.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles