Implementasi Sila 1 Pancasila Dalam Era Modernisasi
DOI:
https://doi.org/10.32493/comm.v1i1.38179Abstract
Eksistensi Tuhan dan agama yang selalu menjadi perdebatan sepanjang sejarah umat manusia melahirkan berbagai pandangan yang berbeda, salah satunya adalah agnostisisme. Indonesia sebagai negara berketuhanan dengan enam agama yang diakui serta adanya aturan pencantuman status agama dalam data identitas ternyata masih dijumpai individu yang memilih menjadi agnostik. Menurut KBBI agnostik adalah orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik dapat diartikan mereka yang percaya bahwa ada sesuatu yang luar biasa yang ada di sekeliling mereka, tetapi mereka juga tidak memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan kekuatan tersebut. Kaum agnostik lebih menekankan pada tingkah laku, budi pekerti yang baik, toleransi tinggi, empati, sabar, dan pemaaf.Walaupun pada satu sisi penganut agnostik masih menganut salah satu agama di Indonesia namun keyakinannya yang melepaskan diri dari pelaksanaan agama memerlukan edukasi dari berbagai pihak agar pada akhirnya orang-orang agnostik tidak kehilangan agamanya karena telah merasa nyaman dengan tidak mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam agamanya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan materi-materi yang berkenaan dengan penanaman nilai-nilai sila Pertama Pancasila sebagai salah satu dari lima sila dari Pancasila yang dianggap sebagai sila yang paling utama menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Berkembangnya agnostik dalam masyarakat Indonesia secara umum tetap harus menjadi kewaspadaan bersama semua pihak untuk mengingatkan penganut agnostik di masyarakat bahwa sesungguhnya mereka tetap harus menjalankan agama sebagaimana agama yang diyakininya, dan memahami bahwa agnostik sesungguhnya keadaan seorang penganut agama yang kurang merasa yakin dengan Tuhan dan agama mereka karena kurangnya pemahaman terhadap agama mereka sendiri.Eksistensi Tuhan dan agama yang selalu menjadi perdebatan sepanjang sejarah umat manusia melahirkan berbagai pandangan yang berbeda, salah satunya adalah agnostisisme. Indonesia sebagai negara berketuhanan dengan enam agama yang diakui serta adanya aturan pencantuman status agama dalam data identitas ternyata masih dijumpai individu yang memilih menjadi agnostik. Menurut KBBI agnostik adalah orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik dapat diartikan mereka yang percaya bahwa ada sesuatu yang luar biasa yang ada di sekeliling mereka, tetapi mereka juga tidak memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan kekuatan tersebut. Kaum agnostik lebih menekankan pada tingkah laku, budi pekerti yang baik, toleransi tinggi, empati, sabar, dan pemaaf.Walaupun pada satu sisi penganut agnostik masih menganut salah satu agama di Indonesia namun keyakinannya yang melepaskan diri dari pelaksanaan agama memerlukan edukasi dari berbagai pihak agar pada akhirnya orang-orang agnostik tidak kehilangan agamanya karena telah merasa nyaman dengan tidak mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam agamanya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan materi-materi yang berkenaan dengan penanaman nilai-nilai sila Pertama Pancasila sebagai salah satu dari lima sila dari Pancasila yang dianggap sebagai sila yang paling utama menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Berkembangnya agnostik dalam masyarakat Indonesia secara umum tetap harus menjadi kewaspadaan bersama semua pihak untuk mengingatkan penganut agnostik di masyarakat bahwa sesungguhnya mereka tetap harus menjalankan agama sebagaimana agama yang diyakininya, dan memahami bahwa agnostik sesungguhnya keadaan seorang penganut agama yang kurang merasa yakin dengan Tuhan dan agama mereka karena kurangnya pemahaman terhadap agama mereka sendiri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ilmu Komunikasi have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Ilmiah Teknik Kimia recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ilmu Komunikasi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
YOU ARE FREE TO:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/