Implementasi Sila 1 Pancasila Dalam Era Modernisasi

Authors

  • Andhika Ujiantara Universitas Pamulang
  • Firman Nurmansyah Universitas Pamulang
  • Merry Asri Andani Universitas Pamulang
  • Wildan Siregar Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/comm.v1i1.38179

Abstract

Eksistensi Tuhan dan agama yang selalu menjadi perdebatan sepanjang sejarah umat manusia melahirkan berbagai pandangan yang berbeda, salah satunya adalah agnostisisme. Indonesia sebagai negara berketuhanan dengan enam agama yang diakui serta adanya aturan pencantuman status agama dalam data identitas ternyata masih dijumpai individu yang memilih menjadi agnostik. Menurut KBBI agnostik adalah orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik dapat diartikan mereka yang percaya bahwa ada sesuatu yang luar biasa yang ada di sekeliling mereka, tetapi mereka juga tidak memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan kekuatan tersebut. Kaum agnostik lebih menekankan pada tingkah laku, budi pekerti yang baik, toleransi tinggi, empati, sabar, dan pemaaf.Walaupun pada satu sisi penganut agnostik masih menganut salah satu agama di Indonesia namun keyakinannya yang melepaskan diri dari pelaksanaan agama memerlukan edukasi dari berbagai pihak agar pada akhirnya orang-orang agnostik tidak kehilangan agamanya karena telah merasa nyaman dengan tidak mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam agamanya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan materi-materi yang berkenaan dengan penanaman nilai-nilai sila Pertama Pancasila sebagai salah satu dari lima sila dari Pancasila yang dianggap sebagai sila yang paling utama menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Berkembangnya agnostik dalam masyarakat Indonesia secara umum tetap harus menjadi kewaspadaan bersama semua pihak untuk mengingatkan penganut agnostik di masyarakat bahwa sesungguhnya mereka tetap harus menjalankan agama sebagaimana agama yang diyakininya, dan memahami bahwa agnostik sesungguhnya keadaan seorang penganut agama yang kurang merasa yakin dengan Tuhan dan agama mereka karena kurangnya pemahaman terhadap agama mereka sendiri.Eksistensi Tuhan dan agama yang selalu menjadi perdebatan sepanjang sejarah umat manusia melahirkan berbagai pandangan yang berbeda, salah satunya adalah agnostisisme. Indonesia sebagai negara berketuhanan dengan enam agama yang diakui serta adanya aturan pencantuman status agama dalam data identitas ternyata masih dijumpai individu yang memilih menjadi agnostik. Menurut KBBI agnostik adalah orang yang berpandangan bahwa kebenaran tertinggi (misalnya Tuhan) tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui. Agnostik dapat diartikan mereka yang percaya bahwa ada sesuatu yang luar biasa yang ada di sekeliling mereka, tetapi mereka juga tidak memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan kekuatan tersebut. Kaum agnostik lebih menekankan pada tingkah laku, budi pekerti yang baik, toleransi tinggi, empati, sabar, dan pemaaf.Walaupun pada satu sisi penganut agnostik masih menganut salah satu agama di Indonesia namun keyakinannya yang melepaskan diri dari pelaksanaan agama memerlukan edukasi dari berbagai pihak agar pada akhirnya orang-orang agnostik tidak kehilangan agamanya karena telah merasa nyaman dengan tidak mengikuti segala ketentuan yang diatur dalam agamanya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan materi-materi yang berkenaan dengan penanaman nilai-nilai sila Pertama Pancasila sebagai salah satu dari lima sila dari Pancasila yang dianggap sebagai sila yang paling utama menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah negara berketuhanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Berkembangnya agnostik dalam masyarakat Indonesia secara umum tetap harus menjadi kewaspadaan bersama semua pihak untuk mengingatkan penganut agnostik di masyarakat bahwa sesungguhnya mereka tetap harus menjalankan agama sebagaimana agama yang diyakininya, dan memahami bahwa agnostik sesungguhnya keadaan seorang penganut agama yang kurang merasa yakin dengan Tuhan dan agama mereka karena kurangnya pemahaman terhadap agama mereka sendiri.

Downloads

Published

2024-01-17

How to Cite

Ujiantara, A., Nurmansyah, F., Asri Andani, M., & Siregar, W. (2024). Implementasi Sila 1 Pancasila Dalam Era Modernisasi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ilmu Komunikasi, 1(1), 132–143. https://doi.org/10.32493/comm.v1i1.38179